Mohon tunggu...
Timotius Apriyanto
Timotius Apriyanto Mohon Tunggu... Konsultan - OPINI | ANALISA | Kebijakan Publik | Energi | Ekonomi | Politik | Hukum | Pendidikan

Penulis adalah pengamat ekonomi politik, reformasi birokrasi, dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ringkasan dan Kutipan Asli, 21 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Atas UU Cipta Kerja

1 November 2024   12:37 Diperbarui: 1 November 2024   15:26 2411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memberikan 21 amar yang merinci berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diperbaiki untuk memastikan perlindungan hak pekerja/buruh serta mengatur lebih ketat terkait ketenagakerjaan di Indonesia.

Putusan ini mempertegas peran pemerintah dan pihak terkait untuk melindungi hak pekerja serta memastikan keseimbangan dalam hubungan kerja dan pengupahan.

Berikut adalah ringkasan poin utama putusan beserta kutipan asli amar putusan MK:

1. Menteri Ketenagakerjaan bertanggung jawab penuh atas urusan ketenagakerjaan.

Kutipan Asli:

"menteri yang bertanggungjawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu menteri Tenaga Kerja"

2. Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya diizinkan bekerja pada jabatan dan waktu tertentu, serta harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia"

Kutipan Asli:

"Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia"

3. Perjanjian kerja waktu tertentu dibatasi maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun