"struktur dan skala upah yang proporsional"
11. Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral di provinsi dan bisa di kabupaten/kota.
Kutipan Asli:
 "termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota"
12. Indeks ekonomi menjadi acuan untuk kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Kutipan Asli:
"indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh"
13. Definisi "keadaan tertentu" mencakup bencana alam/non-alam dan kondisi ekonomi luar biasa.
Kutipan Asli:
"Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" mencakup antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
14. Upah di atas minimum diatur berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja/serikat pekerja.