Mohon tunggu...
Timotius Apriyanto
Timotius Apriyanto Mohon Tunggu... Konsultan - OPINI | ANALISA | Kebijakan Publik | Energi | Ekonomi | Politik | Hukum | Pendidikan

Penulis adalah pengamat ekonomi politik, reformasi birokrasi, dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ringkasan dan Kutipan Asli, 21 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Atas UU Cipta Kerja

1 November 2024   12:37 Diperbarui: 1 November 2024   15:26 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

"struktur dan skala upah yang proporsional"

11. Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral di provinsi dan bisa di kabupaten/kota.

Kutipan Asli:

 "termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota"

12. Indeks ekonomi menjadi acuan untuk kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Kutipan Asli:

"indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh"

13. Definisi "keadaan tertentu" mencakup bencana alam/non-alam dan kondisi ekonomi luar biasa.

Kutipan Asli:

"Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" mencakup antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"

14. Upah di atas minimum diatur berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja/serikat pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun