Mohon tunggu...
Timotius Apriyanto
Timotius Apriyanto Mohon Tunggu... Konsultan - OPINI | ANALISA | Kebijakan Publik | Energi | Ekonomi | Politik | Hukum | Pendidikan

Penulis adalah pengamat ekonomi politik, reformasi birokrasi, dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ringkasan dan Kutipan Asli, 21 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Atas UU Cipta Kerja

1 November 2024   12:37 Diperbarui: 1 November 2024   15:26 2416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memberikan 21 amar yang merinci berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diperbaiki untuk memastikan perlindungan hak pekerja/buruh serta mengatur lebih ketat terkait ketenagakerjaan di Indonesia.

Putusan ini mempertegas peran pemerintah dan pihak terkait untuk melindungi hak pekerja serta memastikan keseimbangan dalam hubungan kerja dan pengupahan.

Berikut adalah ringkasan poin utama putusan beserta kutipan asli amar putusan MK:

1. Menteri Ketenagakerjaan bertanggung jawab penuh atas urusan ketenagakerjaan.

Kutipan Asli:

"menteri yang bertanggungjawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu menteri Tenaga Kerja"

2. Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya diizinkan bekerja pada jabatan dan waktu tertentu, serta harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia"

Kutipan Asli:

"Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia"

3. Perjanjian kerja waktu tertentu dibatasi maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan.

Kutipan Asli:

"Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan"

4. Perjanjian kerja harus tertulis, menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin.

Kutipan Asli:

"Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin"

5. Menteri menetapkan pekerjaan yang boleh dialihdayakan berdasarkan perjanjian tertulis.

Kutipan Asli:

"Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya"

6. Jam kerja diatur, dengan ketentuan istirahat dalam seminggu.

Kutipan Asli:

"atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu"

7. Frasa "dapat" dalam ketentuan cuti dianggap tidak sesuai konstitusi dan tidak lagi mengikat.

Kutipan Asli:

Menyatakan kata "dapat" dalam Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

8. Upah harus mencakup pemenuhan kebutuhan hidup layak pekerja dan keluarganya.

Kutipan Asli:

"termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua"

9. Kebijakan pengupahan harus melibatkan dewan pengupahan daerah.

Kutipan Asli:

"dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan"

10. Struktur dan skala upah wajib dibuat proporsional.

Kutipan Asli:

"struktur dan skala upah yang proporsional"

11. Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral di provinsi dan bisa di kabupaten/kota.

Kutipan Asli:

 "termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota"

12. Indeks ekonomi menjadi acuan untuk kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Kutipan Asli:

"indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh"

13. Definisi "keadaan tertentu" mencakup bencana alam/non-alam dan kondisi ekonomi luar biasa.

Kutipan Asli:

"Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" mencakup antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"

14. Upah di atas minimum diatur berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja/serikat pekerja.

Kutipan Asli:

"Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan"

15. Struktur dan skala upah dibuat berdasarkan produktivitas, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Kutipan Asli:

"Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi"

16. Hak pekerja harus diprioritaskan dalam pembayaran terhadap kreditur, kecuali kreditur dengan hak jaminan kebendaan.

Kutipan Asli:

"Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan"

17. Dewan pengupahan dibentuk untuk memberi saran kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem upah.

Kutipan Asli:

"Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif"

18. Perundingan bipartit wajib dilakukan antara pengusaha dan pekerja untuk mufakat.

Kutipan Asli:

"wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh"

19. Jika perundingan gagal, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan.

Kutipan Asli:

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap"

20. Proses penyelesaian perselisihan harus diselesaikan hingga keputusan berkekuatan hukum tetap.

Kutipan Asli:

"sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI"

21. Frasa "diberikan dengan ketentuan" dianggap inkonstitusional jika tidak dimaknai sebagai "paling sedikit."

Kutipan Asli:

Menyatakan frasa "diberikan dengan ketentuan sebagai berikut" dalam Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "paling sedikit".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun