18. Perundingan bipartit wajib dilakukan antara pengusaha dan pekerja untuk mufakat.
Kutipan Asli:
"wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh"
19. Jika perundingan gagal, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan.
Kutipan Asli:
"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap"
20. Proses penyelesaian perselisihan harus diselesaikan hingga keputusan berkekuatan hukum tetap.
Kutipan Asli:
"sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI"
21. Frasa "diberikan dengan ketentuan" dianggap inkonstitusional jika tidak dimaknai sebagai "paling sedikit."
Kutipan Asli: