Kutipan Asli:
"Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan"
15. Struktur dan skala upah dibuat berdasarkan produktivitas, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Kutipan Asli:
"Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi"
16. Hak pekerja harus diprioritaskan dalam pembayaran terhadap kreditur, kecuali kreditur dengan hak jaminan kebendaan.
Kutipan Asli:
"Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan"
17. Dewan pengupahan dibentuk untuk memberi saran kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem upah.
Kutipan Asli:
"Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif"