Mohon tunggu...
Timotius Apriyanto
Timotius Apriyanto Mohon Tunggu... Konsultan - OPINI | ANALISA | Kebijakan Publik | Energi | Ekonomi | Politik | Hukum | Pendidikan

Penulis adalah pengamat ekonomi politik, reformasi birokrasi, dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tantangan Penentuan Upah Minimum Provinsi 2023 di Tengah Ancaman Resesi Dunia

30 Oktober 2022   20:58 Diperbarui: 30 Januari 2023   11:45 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bulan Februari 2022 saya menulis artikel di Kompasiana berjudul "Perang Ukraina 2022: Reaksi Rusia atas NATO dan Superioritas AS" yang menggambarkan memburuknya situasi geopolitik dunia pasca Covid-19. Perang ini akan berdampak sangat buruk bagi perdamaian dunia dan memicu krisis pangan serta krisis energi global.

Saya lanjutkan tulisan tentang dampak perang di Ukraina tersebut dalam artikel di Kompasiana bulan April 2022 berjudul "Perang Rusia dan Ancaman Krisis BBM di Indonesia", di situ telah saya uraikan kemungkinan krisis BBM yang akan melanda Indonesia dan dampaknya.

Namun sayangnya pilihan yang harus kita hadapi adalah mengurangi subsidi energi secara signifikan sehingga terjadi kenaikan harga BBM jenis pertalite dengan harga eceran Rp 10.000/liter. Pilihan mengurangi subsidi energi memang ibarat sebuah pil pahit yang harus ditelan Indonesia.

Ilustrasi volatilitas situasi tekanan pandemi covid-19 dan permasalahan geopolitik global akibat invasi Rusia, misalnya di industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) telah menyebabkan omzet industri ini turun 30%.

Mengutip data dari Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, sebanyak 45.000 pekerja telah dirumahkan pada Januari-September 2022, sedangkan yang masih bekerja dikurangi jam kerjanya.

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat, produk domestik bruto (PDB) industri TPT Indonesia tahun 2019 sebesar Rp 145,8 triliun, turun menjadi Rp 132,85 triliun (2020) dan Rp 127,43 triliun (2021). Penurunan tersebut dipicu naiknya harga bahan baku dan kontraksi permintaan di Industri TPT akibat pandemi Covid-19 dan Perang Rusia Ukraina.

Sementara itu, jumlah tenaga kerja industri TPT pada 2019 mencapai 4,5 juta orang, dan jumlahnya turun menjadi 3,65 juta orang tahun 2021.

UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 81 dan Pasal 85 huruf b menyatakan perlunya menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, sehingga selanjutnya diaturlah kemudian dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pihak perwakilan Serikat Pekerja mengajukan judicial review terkait proses formil UU Cipta Kerja. Amar putusan Mahkamah Konstitusi memberi tenggat waktu sampai 25 November 2023 kepada pemerintah untuk memperbaiki aspek formil UU Cipta Kerja.

Proses penetapan upah minimum di setiap provinsi di Indonesia, dilakukan menjelang akhir November setiap tahunnya, oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk membuat rekomendasi kepada Gubernur sebagai usulan dan selanjutnya ditetapkan sesuai yang diatur dalam Pasal 88C UU No 11 Tahun 2020 bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Sejarah mencatat dinamika perjalanan panjang upaya yang telah dilakukan pemerintah berbagai negara sejak awal Abad ke-19 untuk memperkenalkan konsep upah minimum dengan kenaikan berkala dan beberapa pergeseran pendekatannya.

Dinamika Sejarah Pengupahan yang menarik untuk kita pelajari tersebut antara lain dari negara Selandia Baru, Australia, Inggris, Amerika Serikat, Jerman, dan Uni Eropa.

Selandia Baru misalnya, telah memberlakukan undang-undang upah minimum nasional pertama pada tahun 1894 oleh Undang-Undang Rekonsiliasi dan Arbitrase Industri.

Pada tahun 1907, upah minimum ditentukan di Australia berdasar perhitungan kebutuhan hidup layak seorang pria, istrinya, dan dua anaknya. Upah minimum sebagai faktor utama dalam hubungan industrial di Inggris Raya telah dirintis sejak tahun 1909 yang diawali oleh Trade Boards Act 1909, lalu secara berangsur berubah menjadi Trade Boards Act 1918, serta Wages Councils Act 1945, dan undang-undang perburuhan Inggris.

Upah minimum di Amerika Serikat diawali pada tahun 1912, saat negara bagian Massachusetts, menetapkan upah minimum untuk wanita dan anak-anak, serta diikuti oleh beberapa negara bagian yang memberlakukan undang-undang perlindungan serupa.

Pada bulan Juli 2014, Jerman memperkenalkan undang-undang upah minimum yang diamanatkan pemerintah federal berupa Gesetz zur Regelung eines allgemeinen Mindestlohns (Mindestlohngesetz - MiLoG) atau "Undang-undang yang Mengatur Upah Minimum Umum.

Perkembangan upah minimum saat ini di Uni Eropa didukung oleh 18 negara anggota yang menerapkan seperti misalnya Norwegia, Swedia, Finlandia, Denmark, Jerman, Austria, Italia. Negara Siprus tidak ada undang-undang upah minimum, namun penetapannya bergantung pada kelompok pengusaha dan serikat pekerja melalui perundingan bersama.

Dinamika sejarah pengupahan di berbagai negara tersebut menunjukkan pengaruh dialektika konseptual yang tentunya dipengaruhi oleh geopolitik di setiap negara, geopolitik dunia, dinamika industri dan hubungan industri di suatu negara, serta pengaruh New Public Management di setiap negara.

Kondisi geopolitik dunia yang buruk sebagai dampak invasi Rusia ke Ukraina sejak Februari 2022 telah menyebabkan situasi ekonomi dunia yang baru saja didera pandemi covid-19 menjadi kembali sangat volatil dan penuh ketidak pastian.

Krisis energi global yang terjadi sebagai efek dari perang besar tersebut juga sangat mempengaruhi Indonesian Crude Price (ICP) sebagai salah satu asumsi makro pada APBN yang berperan signifikan dalam postur APBN atas tinggi rendahnya penerimaan dari minyak dan gas bumi serta pola anggaran belanja kementerian/ lembaga pemerintah termasuk anggaran subsidi energi yang akan berkorelasi terhadap angka pertumbuhan ekonomi.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, pemerintah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi energi menjadi tiga kali lipat. Subsidi untuk BBM dan LPG dari Rp77,5 triliun naik ke Rp149,4 triliun, serta untuk listrik dari Rp56,5 triliun naik ke Rp59,6 triliun. Kompensasi untuk BBM dari Rp18,5 triliun naik menjadi Rp252,5 triliun dan kompensasi untuk listrik dari semula Rp0 menjadi Rp41 triliun. Total subsidi dan kompensasi untuk BBM, LPG, dan listrik tersebut mencapai Rp502,4 triliun.

Berdasarkan data yang dicatat kementerian keuangan, jika harga ICP turun hingga di bawah US$90/barel maka keseluruhan tahun rata-rata ICP Indonesia masih di US$97/barel. Kita berharap situasi geopolitik dunia tidak memburuk, yang akhirnya berefek pada harga ICP yang melebihi dari US$100/barel.

Gambaran Situasi Perekonomian Provinsi di Jawa 2022

Banten

Perekonomian Provinsi Banten melanjutkan pertumbuhan positif pada triwulan II 2022 yaitu sebesar 5,70% (yoy) atau sebesar 0,95% (qtq). Inflasi tahun kalender (Juli 2022 - Desember 2021) sebesar 3,84 persen, dan inflasi tahun ke tahun (Juli 2022 terhadap Juli 2021) sebesar 4,88 persen.

DKI Jakarta

Perekonomian DKI Jakarta kembali meningkat pada triwulan II 2022. Ekonomi Provinsi DKI Jakarta tercatat tumbuh sebesar 5,59% (yoy) pada triwulan laporan, lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya sebesar 4,62% (yoy).

Inflasi IHK Provinsi DKI Jakarta pada triwulan II 2022 tercatat sebesar 2,88% (yoy), lebih tinggi dibandingkan inflasi pada triwulan sebelumnya (2,00%, yoy).

Jawa Barat

Perekonomian Jawa Barat pada triwulan II 2022 mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 5,68% (yoy), meningkat dibandingkan triwulan I 2022 yang tumbuh sebesar 5,61% (yoy).

Inflasi Jawa Barat pada triwulan II 2022 tercatat sebesar 4,41% (yoy) dan merupakan yang tertinggi dalam 3 tahun terakhir, serta berada di atas rentang target nasional (31%).

Jawa Tengah

Perekonomian Jawa Tengah pada triwulan II 2022 tumbuh 5,66% (yoy), meningkat dibanding triwulan sebelumnya yang sebesar 5,12% (yoy) dan lebih baik dibandingkan perekonomian nasional (5,44%; yoy).

Inflasi Year to Date (tahun kalender) Januari -Agustus 2022 adalah 3,87 persen. Angka itu merupakan terendah ketiga setelah DKI Jakarta dan Banten. Inflasi Provinsi Jawa Tengah triwulan II 2022 tercatat sebesar 4,97% (yoy), meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Pertumbuhan ekonomi DIY triwulan II 2022, tumbuh 5,20% (yoy), lebih tinggi dari pada triwulan sebelumnya sebesar 2,91% (yoy). Inflasi Indeks Harga Konsumen (HK) DIY pada Agustus 2022 tercatat -0,12% (mtm). Dengan capaian tersebut secara tahunan tekanan inflasi berada pada level 5,52%(yoy). Inflasi DIY sampai bulan September sebesar 6.8% (yoy).

Jawa Timur

Pada triwulan laporan, kinerja ekonomi Jawa Timur tumbuh 5,74% (yoy) atau lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang tercatat tumbuh sebesar 5,24% (yoy).

Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) Jawa Timur pada triwulan II 2022 tercatat sebesar 4,92% (yoy), lebih tinggi dibandingkan triwulan I 2022 yang tercatat 3,04% (yoy).

Melihat gambaran situasi perekonomian di Jawa tersebut, secara statistik bisa dibaca bahwa kondisi perekonomian DIY paling buruk jika dilihat dari tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan tingkat inflasi paling tinggi dan tingkat pertumbuhan ekonomi paling rendah. 

Dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang dipimpin oleh mendagri bapak Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. disampaikan 10 strategi solusi pengendalian inflasi daerah yang sangat baik.

Solusi pengendalian inflasi daerah tersebut antara lain:

1. Kunci Utama

Isu pengendalian inflasi jadikan isu prioritas dan sinergi semua stakeholder seperti saat penanganan pandemi-Covid-19

2. Komunikasi Publik

Jangan membuat masyarakat panik upayakan masyarakat agar tetap tenang.

3. Aktifkan TPID

Pada tingkat Provinsi dan Kab/Kota Tim agar sinergi dan konsisten dalam melaksanakan fungsi dan tugas

4. Aktifkan Satgas Pangan

Satgas pangan didaerah memiliki tugas melaporkan harga dan ketersediaan komoditas untuk dilaporkan kepada Kepala Daerah, selanjutnya secara berjenjang dilaporkan kepada Kemendagri dan mengecek langsung kelapangan terkait harga dan ketersediaan komoditas termasuk masalah yang terjadi (supply/distribusi).

5. BBM Subsidi Tepat Sasaran ke Masyarakat Tidak Mampu

Subsidi tepat sasaran untuk masyarakat miskin (80% dari Rp.502 Triliun subsidi tidak tepat sasaran). Perlu pengawasan oleh pemda dan bantuan pengawasan dari penegak hukum.

6. Laksanakan Gerakan Penghematan Energi

Menghimbau masyarakat agar cermat dalam penggunaan energi (seperti: mematikan lampu yang tidak perlu di siang hari, matikan AC apabila tidak perlu)

7. Gerakan Tanam Pangan Cepat Panen

Gerakan yang dapat dilakukan diantaranya menanam pangan cepat panen seperti cabai, bawang dll sebagai upaya mencukupi ketersediaan pangan rumah tangga. Gerakan ini perlu inisiasi dari seluruh komponen masyarakat seperti PKK Babinsa, Bhabinkamtibmas dll.

8. Laksanakan Kerja Sama Antardaerah

Belum semua daerah memiliki Kerjasama Antar Daerah (KAD) yang meliputi seluruh komoditas pangan strategis. Setiap item komoditas dikaji oleh setiap daerah, dimana daerah yang kekurangan komoditas mengambil dari daerah yang surplus.

9. Intensifkan Jaring Pengaman Sosial

Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT)
Anggaran Bantuan Sosial (Bansos)
Anggaran Desa
Realokasi Dana Alokasi Umum (DAU)
Bantuan Sosial (Bansos) Pusat

10. BPS dan BI Provinsi Umumkang Angka Inflasi hingga Kabupaten/Kota

Jika terjadi situasi yang di luar keadaan normal, maka kita tentunya membutuhkan terobosan konsep dan kebijakan baik melalui skema penetapan upah minimum dan hal terkait lainnya. Terobosan lainnya mungkin terkait dengan instrumen diluar pengupahan.

Penerapan upah minimum sebagai salah satu jaring pengaman sosial memang menjadi sebuah keniscayaan. Tantangannya adalah bagaimana ada keselarasan antara kebutuhan pekerja dan kepentingan pengusaha untuk bertahan hidup ditengah ancaman resesi global.

Salah satu praktek terbaik dalam pengendalian inflasi di DKI misalnya adalah adanya manajemen pangan yang baik. Ada "stock management" pangan yang bukan hanya beras saja tetapi juga semua kebutuhan pokok. Manajemen pangan ini juga diikuti oleh tata niaga bahan pangan yang baik.

Para pengusaha di DIY tentunya tidak sanggup mengikuti laju inflasi daerah sebesar 6.8% sebagai dasar perhitungan upah minimum provinsi 2023. Strategi alternatif kebijakan dibutuhkan agar daya saing usaha dan kinerja investasi tetap terjaga. Tingginya angka inflasi daerah jika diikuti upah minimum yang tinggi pasti akan berimbas ke kinerja investasi di DIY.

Hal yang menjadi tantangan investasi saat ini di DIY adalah terkait tingginya harga tanah dan ketersediaan lahan. Salah satu pengendalian laju inflasi sebenarnya bisa dilakukan dengan mendorong pertumbuhan sektor produksi untuk menekan laju konsumsi. Permasalahan lebih utama selain soal angka pertumbuhan ekonomi adalah pengendalian inflasi.

Tantangan penentuan upah minimum 2023 perlu diimbangi dengan sense of crisis dari semua pihak dalam menghadapi ancaman resesi global 2023 yang nyata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun