Mohon tunggu...
Timotius Apriyanto
Timotius Apriyanto Mohon Tunggu... Konsultan - OPINI | ANALISA | Kebijakan Publik | Energi | Ekonomi | Politik | Hukum | Pendidikan

Penulis adalah pengamat ekonomi politik, reformasi birokrasi, dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tantangan Penentuan Upah Minimum Provinsi 2023 di Tengah Ancaman Resesi Dunia

30 Oktober 2022   20:58 Diperbarui: 30 Januari 2023   11:45 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejarah mencatat dinamika perjalanan panjang upaya yang telah dilakukan pemerintah berbagai negara sejak awal Abad ke-19 untuk memperkenalkan konsep upah minimum dengan kenaikan berkala dan beberapa pergeseran pendekatannya.

Dinamika Sejarah Pengupahan yang menarik untuk kita pelajari tersebut antara lain dari negara Selandia Baru, Australia, Inggris, Amerika Serikat, Jerman, dan Uni Eropa.

Selandia Baru misalnya, telah memberlakukan undang-undang upah minimum nasional pertama pada tahun 1894 oleh Undang-Undang Rekonsiliasi dan Arbitrase Industri.

Pada tahun 1907, upah minimum ditentukan di Australia berdasar perhitungan kebutuhan hidup layak seorang pria, istrinya, dan dua anaknya. Upah minimum sebagai faktor utama dalam hubungan industrial di Inggris Raya telah dirintis sejak tahun 1909 yang diawali oleh Trade Boards Act 1909, lalu secara berangsur berubah menjadi Trade Boards Act 1918, serta Wages Councils Act 1945, dan undang-undang perburuhan Inggris.

Upah minimum di Amerika Serikat diawali pada tahun 1912, saat negara bagian Massachusetts, menetapkan upah minimum untuk wanita dan anak-anak, serta diikuti oleh beberapa negara bagian yang memberlakukan undang-undang perlindungan serupa.

Pada bulan Juli 2014, Jerman memperkenalkan undang-undang upah minimum yang diamanatkan pemerintah federal berupa Gesetz zur Regelung eines allgemeinen Mindestlohns (Mindestlohngesetz - MiLoG) atau "Undang-undang yang Mengatur Upah Minimum Umum.

Perkembangan upah minimum saat ini di Uni Eropa didukung oleh 18 negara anggota yang menerapkan seperti misalnya Norwegia, Swedia, Finlandia, Denmark, Jerman, Austria, Italia. Negara Siprus tidak ada undang-undang upah minimum, namun penetapannya bergantung pada kelompok pengusaha dan serikat pekerja melalui perundingan bersama.

Dinamika sejarah pengupahan di berbagai negara tersebut menunjukkan pengaruh dialektika konseptual yang tentunya dipengaruhi oleh geopolitik di setiap negara, geopolitik dunia, dinamika industri dan hubungan industri di suatu negara, serta pengaruh New Public Management di setiap negara.

Kondisi geopolitik dunia yang buruk sebagai dampak invasi Rusia ke Ukraina sejak Februari 2022 telah menyebabkan situasi ekonomi dunia yang baru saja didera pandemi covid-19 menjadi kembali sangat volatil dan penuh ketidak pastian.

Krisis energi global yang terjadi sebagai efek dari perang besar tersebut juga sangat mempengaruhi Indonesian Crude Price (ICP) sebagai salah satu asumsi makro pada APBN yang berperan signifikan dalam postur APBN atas tinggi rendahnya penerimaan dari minyak dan gas bumi serta pola anggaran belanja kementerian/ lembaga pemerintah termasuk anggaran subsidi energi yang akan berkorelasi terhadap angka pertumbuhan ekonomi.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, pemerintah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi energi menjadi tiga kali lipat. Subsidi untuk BBM dan LPG dari Rp77,5 triliun naik ke Rp149,4 triliun, serta untuk listrik dari Rp56,5 triliun naik ke Rp59,6 triliun. Kompensasi untuk BBM dari Rp18,5 triliun naik menjadi Rp252,5 triliun dan kompensasi untuk listrik dari semula Rp0 menjadi Rp41 triliun. Total subsidi dan kompensasi untuk BBM, LPG, dan listrik tersebut mencapai Rp502,4 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun