7. Gerakan Tanam Pangan Cepat Panen
Gerakan yang dapat dilakukan diantaranya menanam pangan cepat panen seperti cabai, bawang dll sebagai upaya mencukupi ketersediaan pangan rumah tangga. Gerakan ini perlu inisiasi dari seluruh komponen masyarakat seperti PKK Babinsa, Bhabinkamtibmas dll.
8. Laksanakan Kerja Sama Antardaerah
Belum semua daerah memiliki Kerjasama Antar Daerah (KAD) yang meliputi seluruh komoditas pangan strategis. Setiap item komoditas dikaji oleh setiap daerah, dimana daerah yang kekurangan komoditas mengambil dari daerah yang surplus.
9. Intensifkan Jaring Pengaman Sosial
Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT)
Anggaran Bantuan Sosial (Bansos)
Anggaran Desa
Realokasi Dana Alokasi Umum (DAU)
Bantuan Sosial (Bansos) Pusat
10. BPS dan BI Provinsi Umumkang Angka Inflasi hingga Kabupaten/Kota
Jika terjadi situasi yang di luar keadaan normal, maka kita tentunya membutuhkan terobosan konsep dan kebijakan baik melalui skema penetapan upah minimum dan hal terkait lainnya. Terobosan lainnya mungkin terkait dengan instrumen diluar pengupahan.
Penerapan upah minimum sebagai salah satu jaring pengaman sosial memang menjadi sebuah keniscayaan. Tantangannya adalah bagaimana ada keselarasan antara kebutuhan pekerja dan kepentingan pengusaha untuk bertahan hidup ditengah ancaman resesi global.
Salah satu praktek terbaik dalam pengendalian inflasi di DKI misalnya adalah adanya manajemen pangan yang baik. Ada "stock management" pangan yang bukan hanya beras saja tetapi juga semua kebutuhan pokok. Manajemen pangan ini juga diikuti oleh tata niaga bahan pangan yang baik.
Para pengusaha di DIY tentunya tidak sanggup mengikuti laju inflasi daerah sebesar 6.8% sebagai dasar perhitungan upah minimum provinsi 2023. Strategi alternatif kebijakan dibutuhkan agar daya saing usaha dan kinerja investasi tetap terjaga. Tingginya angka inflasi daerah jika diikuti upah minimum yang tinggi pasti akan berimbas ke kinerja investasi di DIY.