Mohon tunggu...
Timotius Apriyanto
Timotius Apriyanto Mohon Tunggu... Konsultan - OPINI | ANALISA | Kebijakan Publik | Energi | Ekonomi | Politik | Filsafat | Climate Justice and DRR

Penulis adalah praktisi Pengurangan Risiko Bencana dan Pengamat Sosial

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengendus Moral Hazard POP di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

30 Juli 2020   12:15 Diperbarui: 5 Agustus 2020   05:38 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lampion di area gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Membaca Gejala Disrupsi di Kemendikbud

Pemimpin yang tidak memiliki akar kuat akan menimbulkan kekacauan. Ada tiga kemungkinan kekacauan yang timbul dalam kepemimpinan sebuah organisasi.

Pertama, kekacauan (disrupsi) terjadi bisa karena ada kejutan-kejutan budaya (culture shock), atau yang kedua bisa saja terjadi karena gagasan spontanitas kebijakan yang tidak disiapkan dan dikaji matang, namun yang ketiga kekacauan juga bisa terjadi karena patut diduga memiliki potensi kecurangan (fraudulence). Ada juga kemungkinan variasi dari ketiga hal tersebut, misalnya sebuah kebijakan muncul mendadak yang sebetulnya memiliki potensi kecurangan, akan tetapi tetap diluncurkan untuk menguji (test the water) seberapa besar disrupsi yang terjadi.

Kejutan Budaya dalam Kepemimpinan di Saat Transisi

Pemimpin yang membawa budaya baru di lingkungan budaya organisasi yang sudah mapan tentu akan mengalami kejutan transisi baik untuk diri pemimpin ataupun organisasinya. Dua budaya yang berbeda akan menuju pada suatu proses menggabungan dua budaya dan disebut akulturasi.  Dalam proses akulturasi, masa awal pertemuan dua budaya akan memasuki periode yang sering disebut bulan madu (honeymoon) yaitu ketika masing-masing mencoba menemukan sisi baik dari budaya yang datang dalam romantisme baru.

Tahap berikutnya adalah periode transisi dimana terjadi kejutan budaya. Salah satu gejala yang muncul dalam kejutan budaya ini adalah terjadinya penolakan terhadap budaya baru. Setiap pihak akan melakukan romantisasi budaya asal masing-masing. Periode berikutnya adalah periode adaptasi yang terjadi karena proses transisi berjalan dengan baik dan kemungkinan melibatkan pihak atau budaya lain. Budaya baru yang memasuki kemendikbud sedang mengalami transition shock dengan kehadiran menteri sekarang.

Tantangan Pendidikan Indonesia Mendatang

Presiden Jokowi menyampaikan peta jalan (road map) strategis Pendidikan Indonesia tahun 2020-2035 yaitu 1. Pembentukan SDM Unggul 2. Pembentukan Karakter Mulia 3. Target Pengembangan Pendidikan Yang Terukur termasuk target angka partisipasi pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, target perbaikan kualitas guru, target perbaikan kurikulum, dan target infrastruktur sekolah 4. Reformasi Pendidikan yang didukung multi stakeholders lembaga pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk perbaikan infrastruktur, penyediaan akses teknologi dan juga yang berkaitan dengan dukungan pendanaan. Menteri dituntut bisa menterjemahkan road map tersebut dalam strategi masa depan di atas fondasi moral pelayanan publik yang harus berakar pada sejarah. 

Moral Hazard Implementasi Program Organisasi Penggerak (POP)

Dalam tayangan Indonesia Lawyer Club (Selasa, 28 Juli 2020), dikupas bagaimana indikasi moral hazard telah merusak harmoni partisipasi organisasi besar yang memiliki sejarah panjang di dunia pendidikan Indonesia yaitu Muhammadiyah dan Nadhatul Ulama. Dua organisasi tersebut mundur dari partisipasinya dalam POP untuk menghindari cedera moral.

Persoalannya bukan hanya seputar teknis manajemen program, tetapi ada masalah prinsip berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas publik yang patut diduga akan berpotensi menimbulkan persoalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun