Mohon tunggu...
Timotius Apriyanto
Timotius Apriyanto Mohon Tunggu... Konsultan - OPINI | ANALISA | Kebijakan Publik | Energi | Ekonomi | Politik | Hukum | Pendidikan

Penulis adalah pengamat ekonomi politik, reformasi birokrasi, dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Indonesia Perlu Perpanjang Status Darurat Kesehatan; Bagaimana Yogyakarta ?

25 Mei 2020   23:46 Diperbarui: 26 Mei 2020   10:14 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi darurat kesehatan (dokpri)

Saran untuk Yogyakarta
Yogyakarta perlu memperpanjang darurat kesehatan mengikuti kebijakan nasional. 

Jika masa darurat kesehatan di tingkat nasional tidak diperpanjang, maka DIY sebaiknya tetap memperpanjang setidaknya 28 hari, mengingat belum redanya gelombang satu kasus covid-19 ini, bahkan disertai dengan beberapa cluster penularan dari transmisi lokal.

sumber : www.corona.jogjaprov.go.id
sumber : www.corona.jogjaprov.go.id
Ajukan status PSBB untuk tingkat kecamatan yang masuk daerah dengan jumlah kasus terbesar, dilanjutkan karantina Desa / Kalurahan.

Diktum Keputusan Perpanjangan Status Darurat Bencana Wabah Penyakit

Mencermati bunyi diktum tersebut selengkapnya tertulis demikian :

  1. Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
  2. Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
  3. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
  4. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Keputusan tersebut menyiratkan bahwa masih ada peluang perbaikan keputusan termasuk tentang masa pemberlakuan darurat kesehatan. Hal lain tersirat dalam diktum keputusan tersebut adalah bahwa konsekuensi biaya yang timbul sebagai akibat surat keputusan itu menjadi tanggungan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun