Saya kira itu tiga hal positif dari Peraturan Masa Transisi menuju Normal Baru yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan. Tentu masih banyak hal positif lain, dan ada pula kekurangan-kekurangannya..
Artikel di-back up di blog pribadi Omgege.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!