Bahkan jaminan sosial tersebut perlu diperluas, misalnya dengan subsidi tabungan pendidikan anak, kartu transportasi gratis, dan banyak lagi.
Prinsipnya, kekurangan upah yang diterima buruh UMK dan sektor padat karya (dibandingkan upah normal) harus mendapat kompensasi setimpal. Draft terakhir UU Cipta Karya tidak secara tegas mengatur hal ini.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!