Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Omnibus Law, Upah Buruh Usaha Kecil Cuma Separuh UMP?

15 Februari 2020   12:32 Diperbarui: 19 Februari 2020   23:00 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika negara menetapkan tingkat upah tidak boleh lebih rendah dari garis kemiskinan, maka demikianlah harga tenaga kerja (upah) akan berkisar---hanya sedikit lebih tinggi---di angka tersebut.

Di DKI Jakarta, garis kemiskinan per Maret 2019 adalah Rp 637.260,- per kapita. (1) Nilai ini sangat jauh lebih rendah UMP sebesar Rp 4,2 juta. (2) Jika pun diasumsikan, garis kemiskinan yang dipakai adalah per rumah tangga, dengan rata-rata anggota rumah tangga penduduk DKI sebesar 3,77 orang (3), maka upah buruh usaha mikro dan kecil di DKI Jakarta hanya akan sebesar Rp 2,2 juta. Hanya sekitar separuh dari UMP. Bayangkan saja jika garis kemiskinan yang dimaksud UU Cilaka ini adalah garis kemiskinan individu.

Bisa dimaklumi jika pemerintah berupaya keras mendorong pertumbuhan Usaha Kecil dan Menengah, baik sebagai kanal bagi self-employed, pun untuk memperbesar kapasitas permintaan tenaga kerja. Termasuk di dalam upaya tersebut adalah memberi insentif berupa kebebasan dari kewajiban membayar upah buruh pada tingkat normatif atau normalnya.

Pada 1980-1990an, ketika oleh ketatnya persaingan akibat globalisasi menyebabkan negara-negara di Eropa beralih ke rezim pasar tenaga kerja fleksibel, sejumlah negara seperti Belanda mengambil model regulated flexibility---negara-negara lain memilih partially de-regulated Flexibility, partially regulated flexibility, dan  mainly unregulated flexibility---tujuannya bukan cuma agar pasar tenaga kerja negeri itu lebih manis (kompetitif) bagi investasi modal internasional, tetapi juga mendorong pertumbuhan kewirausahaan rakyat dan self-employed (di banyak negara, usaha kecil dalam skala tertentu tidak dibedakan dengan self-employed). (4)

Bahkan negara Komunis seperti Cuba, sejak Raul Castro menggantikan Fidel, reformasi ekonomi dengan mendorong lebih jauh pertumbuhan usaha kecil dan menengah sedang  gencar-gencarnya. Meski tentu saja dilakukan dengan berhati-hati agar tidak menciptakan jurang kesejahteraan di tengah rakyat. (5, 6, 7)

------

Kumpulan artikel perBURUHan

------

Adalah baik pemerintahan Jokowi berusaha menciptakan lapangan kerja---atau dalam istilah UU Cipta Kerja: menciptakan pemerataan hak---melalui strategi pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah. Tetapi tidak bisa demi hal tersebut, kelas pekerja dikorbankan.

Karena itu, jika ketentuan upah buruh sektor padat karya dan UMK dalam UU Cilaka ini diterima, dibutukan sejumlah kebijakan pelengkap sebagai kompensasi bagi rendahnya tingkat upah buruh. Kebijakan kompensasi tingkat upah ini bisa berupa perluasan manfaat program-program jaring pengaman sosial bagi buruh UMK dan sektor padat karya.

Dalam draft terakhir UU Cipta Kerja, pada Bab Ketenagakerjaan  diatur pula terkait Program Jaminan Sosial. Beberapa bentuk jaminan sosial mensyaratkan iuran reguler dari buruh, misalnya pada program jaminan kehilangan pekerjaan. Sebagai bentuk kompensasi atas rendahnya upah, pemerintah seharusnya menanggung penuh kewajiban iuran buruh sektor padat karya dan UKM pada berbagai macam program jaminan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun