PP 13/2016 mengamanatkan Bulog bertugas dan bertanggung jawab mengamankan harga pangan pokok beras di tingkat produsen dan konsumen; mengelola cadangan pangan pokok beras pemerintah; menyediakan dan mendistribusikan pangan pokok beras kepada golongan masyarakat tertentu; dan melaksanakan impor beras dalam rangka pelaksanaan tiga tugas pertama.
Empat tugas ini adalah tugas dan tanggung jawab tradisional Bulog. Sudah demikian sejak dahulu tugas dan bertanggung jawabnya.
Yang baru adalah PP 13/2016 menambahkan tugas dan tanggung jawab Bulog untuk mengembangkan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/gabah serta pengolahan gabah dan beras; dan mengembangkan pergudangan beras.
Saya baca beberapa artikel yang ditulis di Kompasiana yang cenderung memberikan informasi keliru bahwa seolah-olah Bulog sudah sama sekali mengganti mekanisme operasi pasar dan distribusi beras bantuan dengan mekanisme baru RPK yang berbasis pendekatan bisnis. Tidak. Itu informasi yang keliru.
Produk-produk yang dipasarkan di RPK terutama adalah produk-produk komersial beras, daging, gula dan minyak goreng, yaitu produk-produk premium yang selama ini dimanfaatkan masyarakat kelas menengah dan menengah atas. Sementara produk kategori medium, selain dipasarkan di RPK, juga---seperti dahulu---masih disalurkan dengan mekanisme operasi pasar murni.
Sepajang Januari-Mei 2018, Bulog Divre Jawa Tengah sudah menyalurkan 33 ribu ton beras dalam operasi pasar. Rata-rata 3-5 ton cadangan beras pemerintah digelontorkan per hari.(1) Untuk tingkat nasional, hingga 25 Mei 2018, Bulog telah menggelontorkan 305.190 Ton beras dalam operasi pasar. Sementara penyerapan beras mencapai 825.765 Ton.(2)
Jadi hingga kini Bulog tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawab PSO (public service obligation) untuk menjaga stabilitas harga pangan, terutama beras di tingkat konsumen (operasi pasar murni CBP) berdasarkan HET dan di tingkat produsen (penyerapan beras petani) berdasarkan HPP.
Manfaat-Manfaat
Rumah Pangan Kita, kemitraan distribusi pangan yang dikembangkan Bulog dengan rakyat, koperasi, dan ormas banyak manfaatnya. Demikian pula produk-produk premium Beraskita, Maniskita, Terigukita, dan produk lain berjenama "kita" itu.
Manfaat pertama tentu saja menjamin ketersediaan pangan di pasar. Keberadaan RPK yang menjangkau---jika kelak terpenuhi---hingga tingkat Rukun Tetangga dapat memastikan itu.
Kehadiran beras premium di RPK akan menurunkan harga sebab selama ini penjualan beras Premium di supermarket dikenakan listing fee sebesar 30 persen. Di RPK marjin ditentukan Bulog dan tak sebesar itu.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!