Larangan membawa makanan dari luar kecuali dari konter di lobi bioskop berdampak merugikan masyarakat (konsumen).
KPPI menjelaskan unsur merugikan masyarakat dalam pasal 14 UU 5/1999 sebagai "kondisi di mana masyarakat harus menanggung biaya akibat terjadinya persaingan tidak sehat seperti harga yang tidak wajar, kualitas barang/jasa yang rendah, pilihan yang terbatas/kelangkaan dan turunnya kesejahteraan."
Jelas bahwa konsumen dirugikan oleh terbatasnya pilihan (hanya kentang goreng dan popcorn, tak ada siomai, batagor, cendol, dll) dan harga yang tidak wajar.
Pelanggaran terhadap pasal 14 (integrasi vertical) UU 5/1999 diancam sanksi administratif berupa denda Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar dan pidana pokok serendah-rendahnya Rp25 miliar dan maksimum Rp 100 miliar. Selain itu ada ancaman pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
Nah, ini merupakan pendapat saya sebagai awam hukum. Jika pendapat ini ada benarnya, mungkin kita bisa minta KPPU bertindak. Jika tidak, bolehlah kita berharap KPPU mengkaji kasus ini dan menerbitkan peraturannya.
Kompasianer punya pandangan lain?
***
Tilaria Padika
Timor, 12/03/2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H