Saya berterima kasih terhadap Kompasianer Irvan Rinaldi Sikumbang yang sudah mengangkat persoalan monopoli dan mahalnya harga camilan di bioskop. Rupanya bukan saya sendiri yang sering gondok dengan ini.
Untuk menyenangkan putra tunggal (kini 8 tahun usianya), saya atau istri, atau kami berdua sesekali mengajaknya menonton di bioskop. Bukan karena kami latah dan mau gaya-gayaan. Bukan. Kami tidak punya cukup uang untuk itu. Tetapi melihat matanya berbinar-binar ketika keluar dari bioskop dan mengatakan, "today is my great day, Papa. I'm so happy," semua uang yang keluar itu rasanya setimpal.
Orang tua mana sih yang hatinya tak lumer melihat anak bahagia?
Meski gembira sudah membuat anak bahagia, biasanya dalam perjalanan pulang, saya akan menghitung-hitung lagi uang yang keluar. Suka sumpek hati ini jika melirik struk dan melihat biaya paling besar sebenarnya untuk membeli camilan dan minuman. Sedikit beruntung, anak saya hanya suka minum air kemasan. Ia tidak doyan segala macam soda. "That's unhealthy, Papa," katanya.
Kalau sedang sekota dengan istri, biasanya beban ini agak ringan sebab ia sering tricky menyembunyikan air kemasan dalam tas. Saya susah buat ini. Yaelah, bapak-bapak bawa tas. Gengsi saya kalau dikomentari begitu. Jika rela selundupkan minuman dari rumah pun masalah pengeluaran belum teratasi. Masih ada jagung bunga dan kentang goreng yang tersenyum menyebalkan dari loket di samping loket tiket.
Anak saya bukan penuntut, tetapi melihatnya berpura-pura rela tidak dibelikan kentang goreng, mengangguk dengan binar mata sendu, hati ini porak-poranda.
Itu makanya, Anda tidak akan pernah melihat saya tersenyum pada penjaga loket tiket dan loket camilan di lobi bioskop. Seseorang harus disalahkan. Karena pemilik bioskop tidak mungkin bisa dijumpai, para pekerja itu lah yang kerap jadi sasaran.
Artikel kompasianer Rustian Al Anshori yang mengusulkan somasi menyalakan bohlam ide saya. Bisakah perilaku bisnis ini dijerat dengan regulasi Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)?
Saya lantas baca-baca sejumlah regulasi KPPU. Di antara sekian banyak peraturan, saya menduga yang satu ini mungkin bisa. Karena tidak mengerti hukum, hal ini saya lempar ke khalayak pembaca Kompasiana, mumpung soal ini sedang dijadikan topik khusus oleh admin Kompasiana. Siapa tahu Om-Tante yang mengerti hukum bisa urun pendapat.
KPPU dibentuk berlandaskan UU nomor 5 Tahun 1999 Â tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kabarnya UU ini akan direvisi. Sudah direncanakan sejak 2016, tetapi hingga kini saya baru tahu RUU-nya.
UU 5/1999 dibuat untuk "menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; Â mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha." Demikian disebutkan dalam pasal 3.
Sedikit catatan, kata praktek tidak ditulis sebagai praktik bukan kesalahan typo dari saya. Memang begitu bunyinya. Mungkin ke depan para perumus undang-undang perlu menggaji ahli bahasa agar Bahasa Indonesia tidak dilecehkan dalam undang-undang yang kita buat sendiri.
Beragam regulasi yang sudah dikeluarkan KPPU tampaknya lebih menekankan kepada praktik kartel dan politik harga sebagai barrier bagi terciptanya persaingan sehat dan menguntungkan konsumen. Bagaimana caranya masalah monopoli camilan dan minuman di bioskop bisa dijerat dengan peraturan ini?
Jika memeriksa lebih rinci, mungkin praktik dagang camilan di bioskop dapat juga dipandang sebagai praktik anti-persaingan, terutama jika ditarik dari ketentuan tentang integrasi vertikal, pasal 14 UU 5/1999
Pertama kita harus melihat para penonton sebagai pasar bagi produk camilan dan minuman. Mereka datang ke sana untuk menonton. Karena menonton cukup lama, sudah pasti orang butuh minum. Menonton lebih nikmat jika sambil ngemil.
Para penonton seharusnya merupakan peluang pasar terbuka bagi pedagang camilan, bukan konsumen tertutup bagi pengelola bioskop. Ini beda kasus jika kita ke restoran dan dilarang membawa makanan dari tempat lain. Ya jelas saja, restoran memang menjajakan makanan. Membawa makanan dari tempat lain untuk disantap di meja-kursi restoran lain lagi adalah tindakan yang boleh berganjar keprukan kuali. Tetapi bioskop menjajakan film, bukan makanan.
Pihak bioskop tidak bisa meniru pemilik restoran dengan berkata, kalau tak mau turut aturan kami, Om boleh cari bioskop lain. Tidak bisa begitu. Di kota saya hanya ada 1 Cinemaxx. Jika nanti sudah ada bioskop dari jaringan lain, semisal Cinemax 21 dan Cineplex pun aturannya demikian juga.
Hemat saya, pengelola bioskop dan konter camilan di lobi bioskop boleh dipandang sedang melakukan integrasi vertikal.
Menurut KPPU (Peraturan KPPU no 5/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 14 UU 5/1999), integrasi vertikal adalah "rangkaian proses produksi/operasi yang merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam suatu rangkaian langsung maupun tidak langsung (termasuk juga rangkaian produksi barang dan atau jasa substitusi dan atau komplementer)."
Tayangan film dan jagung bunga (begitu orang di kampung saya menyebut popcorn, dan kami punya banyak di kebun), hotdog, kentang goreng, p*psicola dan air kemasan adalah barang dan jasa yang saling komplementer. Pengelola bioskop dan pengelola counter camilan melakukan integrasi vertikal untuk menguasai pasar.
UU 5/1999 melarang integrasi vertikal untuk menguasai pasar yang dilakukan melalui  "1) menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan, dan 2) melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu."
Karena penonton bioskop adalah potensi konsumen bagi pelaku bisnis makan-minum, sudah seharusnya pedagang camilan dari mana saja boleh menjajakan barangnya kepada konsumen dan konsumen bebas memilih barang dari pedagang manapun, termasuk membawa dari rumah.
Larangan membawa makanan dari luar kecuali dari konter di lobi bioskop berdampak merugikan masyarakat (konsumen).
KPPI menjelaskan unsur merugikan masyarakat dalam pasal 14 UU 5/1999 sebagai "kondisi di mana masyarakat harus menanggung biaya akibat terjadinya persaingan tidak sehat seperti harga yang tidak wajar, kualitas barang/jasa yang rendah, pilihan yang terbatas/kelangkaan dan turunnya kesejahteraan."
Jelas bahwa konsumen dirugikan oleh terbatasnya pilihan (hanya kentang goreng dan popcorn, tak ada siomai, batagor, cendol, dll) dan harga yang tidak wajar.
Pelanggaran terhadap pasal 14 (integrasi vertical) UU 5/1999 diancam sanksi administratif berupa denda Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar dan pidana pokok serendah-rendahnya Rp25 miliar dan maksimum Rp 100 miliar. Selain itu ada ancaman pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
Nah, ini merupakan pendapat saya sebagai awam hukum. Jika pendapat ini ada benarnya, mungkin kita bisa minta KPPU bertindak. Jika tidak, bolehlah kita berharap KPPU mengkaji kasus ini dan menerbitkan peraturannya.
Kompasianer punya pandangan lain?
***
Tilaria Padika
Timor, 12/03/2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H