Mohon tunggu...
Tika Maharani Puspita Sari
Tika Maharani Puspita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Efektivitas Hukum dan Kritik Terhadap Sistem Hukum: Perspektif Sosiologi Hukum dan Masyarakat Kontemporer

5 Desember 2023   08:59 Diperbarui: 5 Desember 2023   09:23 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Tika Maharani Puspita Sari

Nim.   : 212111253

Kelas. : HES 5G

Artikel ini ditulis oleh Tika Maharani Puspita Sari (212111253), Hukum Ekononomi Syariah 5G,guna memenuhi tugas akhir semester mata kuliah sosiologi hukum, dosen pengampu Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

FAKTOR-FAKTOR EFEKTIVITAS HUKUM DAN KARAKTER PENEGAK HUKUM YANG EFEKTIF

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat melibatkan sejumlah elemen kompleks. Beberapa di antaranya meliputi:

1. Kepatuhan Masyarakat: Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat memengaruhi efektivitasnya. Jika masyarakat mematuhi hukum, implementasi dan penegakan hukum dapat lebih berhasil.

2. Sistem Peradilan: Kualitas sistem peradilan dan keadilan dalam menangani kasus hukum dapat mempengaruhi keyakinan masyarakat terhadap hukum. Transparansi, kecepatan, dan keadilan menjadi kunci dalam hal ini.

3. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Kinerja aparat penegak hukum, termasuk polisi dan jaksa, berperan penting dalam menjamin efektivitas hukum. Keterlibatan yang efisien dan tidak koruptif diperlukan.

4. Legislatif dan Kebijakan: Kesesuaian hukum dengan nilai dan norma masyarakat, serta kemampuan legislator dalam membuat undang-undang yang jelas dan relevan, dapat memengaruhi penerimaan dan kepatuhan masyarakat.

5. Budaya dan Pendidikan Hukum: Pendidikan hukum dan budaya hukum dalam masyarakat dapat membentuk persepsi dan pemahaman masyarakat terhadap hukum. Kesadaran hukum yang tinggi dapat meningkatkan efektivitas hukum.

6. Kemiskinan dan Ketidaksetaraan: Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi dapat menciptakan ketidakpuasan dan ketidakadilan dalam masyarakat, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi efektivitas hukum.

7. Teknologi dan Globalisasi: Perkembangan teknologi dan integrasi global dapat mempercepat perubahan sosial dan ekonomi, memerlukan adaptasi hukum yang cepat untuk tetap relevan dan efektif.

Penegak hukum yang efektif umumnya memiliki karakteristik sebagai berikut:

1. Integritas: Penegak hukum yang efektif menunjukkan tingkat integritas tinggi, menjunjung prinsip-prinsip etika, dan tidak terlibat dalam praktik korupsi atau perilaku melanggar hukum.

2. Professionalisme: Keprofesionalan mencakup pengetahuan hukum yang baik, keterampilan investigasi, dan kemampuan berkomunikasi dengan baik. Mereka menjalankan tugas mereka dengan penuh dedikasi dan keahlian.

3. Kemandirian: Penegak hukum yang efektif mampu bertindak secara mandiri tanpa tekanan eksternal yang tidak sah, sekaligus dapat berkoordinasi dengan rekan-rekan mereka untuk mencapai tujuan bersama.

4. Keadilan dan Kesetaraan: Mereka menekankan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam penegakan hukum, memperlakukan semua individu tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik.

5. Keterbukaan dan Transparansi: Penegak hukum yang efektif beroperasi dengan keterbukaan dan transparansi, menjelaskan tindakan mereka kepada masyarakat dan memberikan akses yang memadai ke informasi hukum.

6. Kepemimpinan yang Baik: Mampu memimpin dengan contoh, menginspirasi orang lain, dan membuat keputusan yang berlandaskan pertimbangan yang baik.

7. Keterampilan Komunikasi: Kemampuan berkomunikasi secara efektif sangat penting. Ini mencakup keterampilan mendengarkan, menjelaskan proses hukum kepada pihak yang terlibat, dan menyampaikan informasi dengan jelas.

8. Kemampuan Adaptasi: Penegak hukum yang efektif dapat beradaptasi dengan perubahan dalam hukum, teknologi, dan masyarakat. Mereka terus belajar dan meningkatkan keterampilan mereka.

9. Empati: Memiliki kemampuan untuk memahami dan merespons kebutuhan serta perspektif masyarakat yang dilayani, sekaligus memahami kompleksitas situasi individu.

10. Ketegasan dengan Keadilan: Mereka harus tegas dalam menegakkan hukum, namun tetap memastikan bahwa proses tersebut selaras dengan prinsip-prinsip keadilan.

CONTOH PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dampak dan interaksi hukum dengan masyarakat. Sebagai contoh:


Pendekatan Sosiologis melibatkan Analisis Dampak Sosial Ekonomi:
Seorang peneliti dapat menggunakan pendekatan ini untuk menganalisis bagaimana implementasi hukum ekonomi syariah memengaruhi struktur sosial dan ekonomi masyarakat. Contohnya, bagaimana penerapan prinsip syariah dalam sistem keuangan mengubah pola investasi atau distribusi kekayaan di suatu komunitas.

Penelitian Terkait Perilaku Ekonomi:
Pendekatan sosiologis memungkinkan peneliti untuk memahami perilaku ekonomi masyarakat dalam konteks nilai-nilai dan norma-norma sosial yang diterapkan oleh hukum ekonomi syariah. Sebagai contoh, bagaimana kepatuhan terhadap prinsip syariah memengaruhi keputusan konsumen dalam memilih produk atau layanan keuangan.

Analisis Jaringan Sosial dan Pengambilan Keputusan:
Studi dapat fokus pada jaringan sosial yang memengaruhi pengambilan keputusan ekonomi dalam kerangka hukum ekonomi syariah. Bagaimana interaksi antara individu, keluarga, dan komunitas memengaruhi adopsi atau penolakan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan ekonomi sehari-hari.

KRITIK LEGAL PLURALISM TERHADAP SENTRALISME HUKUM DALAM MASYARAKAT DAN KRITIK PROGRESSIVE LAW TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA

Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat

Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum merujuk pada pandangan bahwa sentralisme atau monisme hukum negara, yang menetapkan satu sistem hukum resmi sebagai satu-satunya otoritas yang mengatur kehidupan masyarakat, memiliki kelemahan dan ketidaksetaraan. Beberapa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum antara lain:


1. Ignores Hukum Tradisional:
 Sentralisme hukum dianggap mengabaikan sistem hukum tradisional atau adat yang telah lama ada dalam masyarakat. Hal ini bisa menyebabkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan karena hukum negara tidak selalu mencerminkan kebutuhan atau nilai-nilai lokal.


2. Tidak Sesuai dengan Kehidupan Masyarakat yang Kompleks:
 Masyarakat seringkali memiliki beragam kepercayaan, tradisi, dan nilai. Sentralisme hukum cenderung tidak dapat menyesuaikan diri dengan kompleksitas ini, sehingga tidak dapat memberikan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.


3. Pentingnya Hukum Lokal dalam Penyelesaian Konflik:
Legal pluralism menekankan pentingnya memasukkan hukum lokal atau adat dalam penyelesaian konflik. Sentralisme hukum dianggap kurang mampu memahami dan menangani konflik yang berkaitan dengan nilai-nilai lokal.

Kritik Progressive Law Terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia


Progressive Law terhadap perkembangan hukum di Indonesia merujuk pada pandangan dan evaluasi yang diberikan oleh pendekatan hukum progresif terhadap beberapa aspek sistem hukum di Indonesia. Progressive law, yang mengedepankan aspek keadilan sosial dan hak asasi manusia, memberikan kritik terhadap beberapa aspek perkembangan hukum di Indonesia. Beberapa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia termasuk:


1. Ketidaksetaraan dalam Akses Keadilan:
Terdapat kritik terhadap ketidaksetaraan dalam akses keadilan di masyarakat. Beberapa kelompok mungkin tidak memiliki akses yang sama terhadap sistem peradilan, menciptakan ketidakadilan sosial.


2. Keterlambatan Reformasi Hukum:
Kritik dilayangkan terhadap keterlambatan dalam reformasi hukum di Indonesia. Meskipun beberapa langkah telah diambil, masih ada kebutuhan untuk lebih lanjut memperbarui dan menyelaraskan hukum dengan nilai-nilai keadilan sosial dan hak asasi manusia.


3. Hukuman yang Tidak Proporsional:
Beberapa ketidaksetujuan muncul terkait dengan ketidakproporsionalan hukuman terhadap beberapa tindak pidana. Progressive law menekankan perlunya memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan sejalan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.


4. Perlindungan Hak Asasi Manusia:
Kritik ditujukan pada perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak minoritas dan kelompok rentan.

LAW AND SOCIAL CONTROL, LAW AS TOOL OF ENGEENERING, SOCIO-LEGAL STUDIES, LEGAL PLURALISM

Law and Social Control:
Pengertian: Law and social control merujuk pada hubungan antara hukum dan kontrol sosial dalam masyarakat. Ini menyoroti bagaimana hukum digunakan sebagai alat untuk mengendalikan perilaku masyarakat.
Opini Hukum:
Hukum sebagai alat kontrol sosial memegang peran penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa terlalu banyak kendali dapat merugikan kebebasan individu. Oleh karena itu, perlu seimbang antara efektivitas hukum dalam menjaga ketertiban dan hak-hak individu.


Law as Tool of Engineering:
Pengertian: Law as tool of engineering merujuk pada pandangan bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merancang dan mengatur perubahan sosial atau perilaku masyarakat.
Opini Hukum:
Hukum dapat digunakan sebagai instrumen untuk merancang perubahan positif dalam masyarakat. Namun, perlu hati-hati agar tujuan ini sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan nilai-nilai etika.


Socio-Legal Studies:
Pengertian: Socio-legal studies adalah pendekatan interdisipliner dalam penelitian hukum yang memeriksa interaksi antara hukum dan masyarakat, melibatkan unsur-unsur sosial, politik, ekonomi, dan budaya.
Opini Hukum:
Pendekatan ini penting untuk memahami hukum dalam konteks sosialnya. Menilai dampak sosial dan implementasi hukum membantu dalam merancang sistem hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat.


Legal Pluralism:
Pengertian: Legal pluralism menunjukkan adanya lebih dari satu sistem hukum yang beroperasi dalam suatu masyarakat, seperti hukum negara dan hukum adat, dan bagaimana kedua sistem tersebut dapat saling berinteraksi.
Opini Hukum:
Legal pluralism mengakui keberagaman hukum dalam masyarakat. Opini hukumnya dapat bervariasi tergantung pada sejauh mana keseimbangan dan koordinasi dapat dicapai antara sistem-sistem hukum yang berbeda. Penting untuk memastikan bahwa hak dan keadilan diakui di semua tingkatan sistem hukum.

YANG SAYA DAPATKAN SETELAH MEMPELAJARI SOSIOLOGI HUKUM

Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya memperoleh pemahaman mendalam tentang interaksi kompleks antara hukum dan masyarakat. Saya dapat memahami bagaimana norma, nilai, dan struktur sosial mempengaruhi pembentukan, implementasi, dan penerimaan hukum dalam masyarakat, mampu menganalisis dampak sosial ekonomi, politik, dan budaya dari sistem hukum. Ini melibatkan memahami bagaimana hukum dapat menciptakan atau merubah struktur kekuasaan dan dinamika soial, .Menyadari bahwa penegakan hukum dan proses peradilan harus dipahami dalam konteks sosial. Setiap kebijakan atau tindakan hukum tidak dapat dipisahkan dari kondisi dan nilai-nilai masyarakat di mana hukum diterapkan. Memahami bagaimana hukum berperan dalam menanggapi dan mengelola konflik dalam masyarakat, serta bagaimana hukum digunakan sebagai alat kontrol sosial untuk menjaga keteraturan. Saya juga mengetahui dan menghargai adanya pluralitas hukum dalam masyarakat, termasuk sistem-sistem hukum yang berbeda seperti hukum adat, agama, dan hukum negara. Ini membuka wawasan tentang kompleksitas struktur hukum dalam suatu komunitas. Mampu melakukan analisis dalam kerangka hukum yang mencakup aspek-aspek keadilan sosial, hak asasi manusia, dan dampak sosial dari kebijakan hukum. Serta dapat mengembangkan kemampuan untuk menilai bagaimana hukum dan perubahan hukum dapat memengaruhi dan tercermin dalam perubahan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun