9. Empati: Memiliki kemampuan untuk memahami dan merespons kebutuhan serta perspektif masyarakat yang dilayani, sekaligus memahami kompleksitas situasi individu.
10. Ketegasan dengan Keadilan: Mereka harus tegas dalam menegakkan hukum, namun tetap memastikan bahwa proses tersebut selaras dengan prinsip-prinsip keadilan.
CONTOH PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dampak dan interaksi hukum dengan masyarakat. Sebagai contoh:
Pendekatan Sosiologis melibatkan Analisis Dampak Sosial Ekonomi:
Seorang peneliti dapat menggunakan pendekatan ini untuk menganalisis bagaimana implementasi hukum ekonomi syariah memengaruhi struktur sosial dan ekonomi masyarakat. Contohnya, bagaimana penerapan prinsip syariah dalam sistem keuangan mengubah pola investasi atau distribusi kekayaan di suatu komunitas.
Penelitian Terkait Perilaku Ekonomi:
Pendekatan sosiologis memungkinkan peneliti untuk memahami perilaku ekonomi masyarakat dalam konteks nilai-nilai dan norma-norma sosial yang diterapkan oleh hukum ekonomi syariah. Sebagai contoh, bagaimana kepatuhan terhadap prinsip syariah memengaruhi keputusan konsumen dalam memilih produk atau layanan keuangan.
Analisis Jaringan Sosial dan Pengambilan Keputusan:
Studi dapat fokus pada jaringan sosial yang memengaruhi pengambilan keputusan ekonomi dalam kerangka hukum ekonomi syariah. Bagaimana interaksi antara individu, keluarga, dan komunitas memengaruhi adopsi atau penolakan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan ekonomi sehari-hari.
KRITIK LEGAL PLURALISM TERHADAP SENTRALISME HUKUM DALAM MASYARAKAT DAN KRITIK PROGRESSIVE LAW TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA
Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat
Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum merujuk pada pandangan bahwa sentralisme atau monisme hukum negara, yang menetapkan satu sistem hukum resmi sebagai satu-satunya otoritas yang mengatur kehidupan masyarakat, memiliki kelemahan dan ketidaksetaraan. Beberapa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum antara lain:
1. Ignores Hukum Tradisional:
 Sentralisme hukum dianggap mengabaikan sistem hukum tradisional atau adat yang telah lama ada dalam masyarakat. Hal ini bisa menyebabkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan karena hukum negara tidak selalu mencerminkan kebutuhan atau nilai-nilai lokal.