e. Koordinasi/kerjasama
f. Kesetiaan terhadap ikrar bersama
- Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelanggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedangkan tujuan dari wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehdiupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
- Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
a. Wujud wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang didalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan.
b. Tata Inti Organisasi
Sistem pemerintahan menganut system presidensial. Presiden memegang kekuasaan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum (rechsstaat) bukan Negara kekuasaan (machtsstaat).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi.
- Isi Wawasan Nusantara
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia yang meliputi cita-cita bangsa Indonesia dan tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
a. Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.