Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia diciptakan oleh bangsa Indonesia dan dijalankan oleh seluruh rakyat Indonesia dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigm nasional dapat dilihat dari tingkat kedudukannya sebagai berikut:
a. Pancasiala sebagai dilsafah dan ideologi bangsa berkedudukan sebagai landasan idiil.
b. UUD 1945 sebagai landasa konstituso Negara berkedudukan sebagai landasa konstitusional.
c. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional berkedudukan sebaga landasan visional.
d. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional berkedudukan sebagai landasan konsepsional
c. RPJM sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional berkedudukan sebagai landasan operasional.
- Asas Wawasan Nusantara
Ketentuan dasar yang harus dipatuji, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama yang terdiri dari:
a. Kepentingan bersama
b. Keadilan
c. Kejujuran
d. Solidaritas