Mohon tunggu...
Tifany Azahra
Tifany Azahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Universitas Siber Asia_200501010048

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Etika dalam Media Massa

28 November 2021   23:27 Diperbarui: 28 November 2021   23:31 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Latar Belakang

Media massa sedari dulu menemani kita dalam menyiarkan informasi dalam berbagai hal seperti pendidikan, politik, olahraga, budaya, entertainment, musik, teknologi dan lain -- lain yang dikemas dengan fakta menarik dibelakangnya. Seiring berjalannya waktu, diiringi dengan kemajuan teknologi modern, media beralih dari cetak ke media digital karena peralihan ini sendiri menjadikan perubahan yang lebih luas, baik secara penyampaian informasi, serta mudah ditemukan karena masa berita tersebut relatif panjang.

Media Massa yaitu saluran, medium, sarana, atau alat yang digunakan dalam proses komunikasi massa yang terbagi dalam 3 macam meliputi:

(1) Media cetak seperti surat kabar, majalah, buku, billboards dan alat teknik lainnya yang membawa pesan kepada massa dengan cara menyentuh indera penglihatan;

(2) Media elektronik seperti radio dan rekaman yang menyentuh indra pendengaran dan program televisi, gambar bergerak dan rekaman video yang menyentuh kedua indra pendengaran dan penglihatan (Blake, 2009: 42)

(3) Media online , yaitu media massa yang dapat ditemukan di internet (situs web).

(McQuail, 1987: 236) dalam teori Uses and Gratification yang dicetuskan Herbert Gulmer dan Elihu Katz, publik menggunakan media massa sebagai pemuas kebutuhannya. Untuk itu pengguna media atau publik yang sebenarnya memainkan peran aktif untuk memilih dan menggunakan media massa tersebut.

Fungsi media massa sejalan dengan fungsi komunikasi massa sebagaimana dikemukakan Harold D. Laswell (dalam Winarni, 2003: 56), sebagai berikut :

a)Informasi (to inform), yaitu menginformasikan mengenai peristiwa yang terjadi, gagasan atau pikiran orang lain, apa yang dilakukan orang lain dan sebagainya

b)Mendidik (to educate). Fungsi ini bisa secara implisit disajikan dalam bentuk berita, dapat juga secara eksplisit dalam bentuk artikel, tajuk rencana, sinetron, dramusi ataupun musik.

c)Menghibur (to entertain). Hal-hal yang bersifat hiburan sering dimuat dalam media untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) yang disajikan. Hiburan ini juga disajikan dalam berbagai format acara.

Dalam hukum dan media massa ini dapat dikaitkan kedalam jurnalistik yaitu ; Pelaksanaan kode etik jurnalistik dalam setiap aktivitas jurnalistiknya, harus tunduk pada institusi dan peraturan hukum sebagaimana ketentuan yang ada di dalam hukum merupakan perangkat prinsip serta aturan yang umumnya diterima dan disetujui oleh masyarakat. Juga, prinsip etika bagi jurnalistik memberikan dasar hukum bagi pengelolaan pemberitaan di media secara tertib dalam hubungan antar subyek hukum.

Etika berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia, sehingga pelaksanaan jurnalistik dapat berlangsung dan dirasakan oleh manusia bahwa pemberitaan tersebut berfungsi dan membawakan manfaat yang berguna untuk dikonsumsi khalayak luas.

Etika dalam komunikasi massa, antara lain :

a)Informasi yang didapatkan akurat disertai kejujuran yang sesuai fakta dan data yang konkrit.

b)Berlaku adil dalam menyajikan dan menyiarkan suatu informasi, tanpa memihak siapapun

c)Memakai bahasa yang baik, sopan, bijak dan tidak menggunakan kata-kata yang sifatnya provokatif.

d)Hindari menyiarkan gambar -- gambar yang kurang pantas

Berbicara mengenai etika diatas, tanpa kita sadari media massa seringkali menyebarkan informasi seperti mencantumkan tagline dan title informasi secara sengaja di lebih -- lebihkan, menyebarkan berita yang belum terbukti atau menyebarkan foto/nama yang seharusnya menjadi privasi tapi demi berita, hal tersebut disebarluaskan secara gamblang agar mendapat viewers sampai trending di kalangan masyarakat.

Dalam hal ini, tentu saja melanggar kode etik dan hukum yang berlaku di media yang seharusnya dipatuhi, karena salah satu fungsi dari media massa adalah sebagai pelopor perubahan dalam lingkungan publik yang dapat mempengaruhi khalayak. Hal ini pula yang perlu diwaspadai karena para masyarakat nantinya malas melihat tayangan program tersebut dan kualitas program yang patut dipertanyakan, apakah bisa disebut layak atau tidak.

B. Tinjauan Pustaka

Sejak hadirnya UU Pers No.40 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2002, terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia. Perubahan paling mendasar dalam UU adalah adanya pengelolaan penyiaran selama ini merupakan hak eksklusif pemerintah kepada sebuah badan pengatur independen yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lembaga ini memiliki fungsi yaitu, menetapkan standar layaknya program untuk ditayangkan atau tidak, menyusun peraturan dan menetapkan aturan perilaku dalam penyiaran, melakukan kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, serta masyarakat.

 Kemerdekaan pers adalah salah satu bentuk kedaulatan rakyat untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin. Pers juga berpegang teguh pada prinsip demokrasi yakni bebas tapi mampu bertanggung jawab dalam mengikuti arahan dari perusahaan pers atau media massa.

Pers merupakan keterampilan dalam mencari, mengumpulkan, menyusun, mengolah serta menyajikan berita mengenai peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam tujuan memenuhi segala macam kebutuhan hati nurani khalayaknya (Kustadi Suhadang). Kebebasan pers ini memiliki tujuan yaitu,

a)Mampu menghargai privasi dan image seseorang yang sedang dijadikan objek berita.

b)Mampu memisahan antara fakta, dan opini dalam pemberitaan

c)Selalu menjunjung tinggi berita off the record.

d) Menyesuaikan headline dengan berita yang ingin disiarkan sesuai fakta

Kebebasan pers harus tetap memegang teguh tanggung jawab etika pers, yang mendasarkan diri pada Kode Etik Jurnalistik, antara lain :

oHak tolak, yaitu hak yang diberikan kepada wartawan untuk bisa menyembunyikan identitas narasumbernya.

oHak jawab, hak masyarakat atau narasumber untuk berbicara mengenai pemberitaan yang tidak memenuhi fakta yang nyata agar nama baiknya tidak tercemar

oHak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

oKewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

oOff the record, yakni hak wartawan untuk tidak menyiarkan sesuatu berita sesuai dengan permintaan narasumber

oEmbargo, yaitu hak wartawan untuk menyiarkan sesuatu berita sesuai dengan permintaan narasumber.

C. Pembahasan

Contoh studi kasus yang melanggar kode etik dan hukum media massa yakni, Pada tanggal 5 April 2020, ditemukan berita yang memuat informasi mengenai adanya pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Berita ini disiarkan di Global Tv pukul 04.19 WIB pagi di program " Buletin iNews Pagi ". Namun setelah disiarkan, pada tanggal 20 April 2020, program tersebut mendapatkan teguran dari KPI karena terdapat unsur pelanggaran kode etik yaitu, menampilkan wajah dan identitas ayah korban dari kejahatan seksual yang seharusnya disamarkan.

Wakil ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo menjelaskan 'bahwasanya program siaran harusnya menjadi acuan redaksi pemberitaan untuk melindungi identitas korban dan keluarga. Perlindungan ini dibuat karena berbagai pertimbangan psikologis'

KPI menindaklanjuti hal tersebut secara tertulis bahwa program tersebut dinilai sebagai siaran yang mengabaikan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI perihal kewajiban menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarga dalam pemberitaan yang seharusnya mengikuti aturan yang disebutkan dalam Pasal 43 huruf f Standar Program Siaran (SPS) KPI antara lain,

  • Wajib menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan, yang baik pelaku maupun korbannya merupakan anak di bawah umur.
  • Wajib menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual beserta keluarga.
  • Wajib menyamarkan gambar wajah dan identitas orang yang masih berstatus terduga pelaku kejahatan seksual beserta keluarganya.

Terdapat pasal -- pasal mengenai standar program siaran yang baik, yaitu

Pasal 1

( Ayat 1 ) Standar Program Siaran adalah standar isi siaran yang berisi tentang batasan-batasan, pelarangan, kewajiban, dan pengaturan penyiaran, serta sanksi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran yang ditetapkan oleh KPI.

( Ayat 3 ) Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( Ayat 14 ) Program Siaran Jurnalistik adalah program yang berisi berita dan/atau informasi yang ditujukan untuk kepentingan publik berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS)

D. Kesimpulan

Fungsi pers dalam media massa yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Kemudian, tertera dalam Pasal 6 UU Pers nasional memiliki peranan, yaitu

Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia. Lalu, pers harus menghargai serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

 Selaku media yang menyediakan informasi sekaligus menyebarluaskan suatu peristiwa, seharusnya memahami bagaimana etika dan moral dari pemberitaan yang dibawakan tersebut apakah bisa dinyatakan layak, baik dari segi headline nya, lulus sensor atau tidaknya isi berita serta bukti konkrit sesuai data yang akan menjadi penentunya.

Kebijaksanaan dan profesionalitas juga menjadi kunci yang harus dipegang dari seorang jurnalis karena mampu memberikan kepercayaan yang baik kepada publik bahwa apa yang disampaikannya itu merupakan hal yang benar dan tidak unsur ketidaksengajaan dalam 'melanggar' semata -- mata agar mendapat ketenaran.

Dari pembahasan diatas, dapat dijadikan pelajaran bahwa peraturan yang berlaku dalam pers haruslah tetap di tegakkan serta menjaga privasi para narasumber/ korban yang terjerat dalam sebuah kasus sebagai bentuk menghargai keputusan mereka dan tidak dijadikan konsumsi publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun