Mohon tunggu...
Tifany Azahra
Tifany Azahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Universitas Siber Asia_200501010048

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Etika dalam Media Massa

28 November 2021   23:27 Diperbarui: 28 November 2021   23:31 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

oOff the record, yakni hak wartawan untuk tidak menyiarkan sesuatu berita sesuai dengan permintaan narasumber

oEmbargo, yaitu hak wartawan untuk menyiarkan sesuatu berita sesuai dengan permintaan narasumber.

C. Pembahasan

Contoh studi kasus yang melanggar kode etik dan hukum media massa yakni, Pada tanggal 5 April 2020, ditemukan berita yang memuat informasi mengenai adanya pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Berita ini disiarkan di Global Tv pukul 04.19 WIB pagi di program " Buletin iNews Pagi ". Namun setelah disiarkan, pada tanggal 20 April 2020, program tersebut mendapatkan teguran dari KPI karena terdapat unsur pelanggaran kode etik yaitu, menampilkan wajah dan identitas ayah korban dari kejahatan seksual yang seharusnya disamarkan.

Wakil ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo menjelaskan 'bahwasanya program siaran harusnya menjadi acuan redaksi pemberitaan untuk melindungi identitas korban dan keluarga. Perlindungan ini dibuat karena berbagai pertimbangan psikologis'

KPI menindaklanjuti hal tersebut secara tertulis bahwa program tersebut dinilai sebagai siaran yang mengabaikan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI perihal kewajiban menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarga dalam pemberitaan yang seharusnya mengikuti aturan yang disebutkan dalam Pasal 43 huruf f Standar Program Siaran (SPS) KPI antara lain,

  • Wajib menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan, yang baik pelaku maupun korbannya merupakan anak di bawah umur.
  • Wajib menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual beserta keluarga.
  • Wajib menyamarkan gambar wajah dan identitas orang yang masih berstatus terduga pelaku kejahatan seksual beserta keluarganya.

Terdapat pasal -- pasal mengenai standar program siaran yang baik, yaitu

Pasal 1

( Ayat 1 ) Standar Program Siaran adalah standar isi siaran yang berisi tentang batasan-batasan, pelarangan, kewajiban, dan pengaturan penyiaran, serta sanksi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran yang ditetapkan oleh KPI.

( Ayat 3 ) Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( Ayat 14 ) Program Siaran Jurnalistik adalah program yang berisi berita dan/atau informasi yang ditujukan untuk kepentingan publik berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun