D. Kesimpulan
Fungsi pers dalam media massa yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Kemudian, tertera dalam Pasal 6 UU Pers nasional memiliki peranan, yaitu
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia. Lalu, pers harus menghargai serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
 Selaku media yang menyediakan informasi sekaligus menyebarluaskan suatu peristiwa, seharusnya memahami bagaimana etika dan moral dari pemberitaan yang dibawakan tersebut apakah bisa dinyatakan layak, baik dari segi headline nya, lulus sensor atau tidaknya isi berita serta bukti konkrit sesuai data yang akan menjadi penentunya.
Kebijaksanaan dan profesionalitas juga menjadi kunci yang harus dipegang dari seorang jurnalis karena mampu memberikan kepercayaan yang baik kepada publik bahwa apa yang disampaikannya itu merupakan hal yang benar dan tidak unsur ketidaksengajaan dalam 'melanggar' semata -- mata agar mendapat ketenaran.
Dari pembahasan diatas, dapat dijadikan pelajaran bahwa peraturan yang berlaku dalam pers haruslah tetap di tegakkan serta menjaga privasi para narasumber/ korban yang terjerat dalam sebuah kasus sebagai bentuk menghargai keputusan mereka dan tidak dijadikan konsumsi publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H