2. Kasus Proyek E-KTP
Latar Belakang Kasus: Kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang merugikan negara sampai Rp2,3 triliun.
Actus Reus (Tindakan Nyata):
- Penggelembungan anggaran dalam proses pengadaan proyek E-KTP.
- Pembagian fee atau suap kepada anggota DPR dan pejabat pemerintah agar meloloskan proyek.
- Penggunaan dana proyek yang di gunakan untuk kepentingan pribadi oleh beberapa pihak.
Mens Rea (Niat atau Kesadaran):
- Adanya niat untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok dari proyek E-KTP.
- Kesengajaan dalam menyusun skema korupsi yang melibatkan banyak pihak y ada, termasuk korporasi dan individu.
Penindakan oleh KPK:
- KPK menetapkan sejumlah tersangka yang berasal dari kalangan pemerintah, DPR, dan swasta.
- Pengembalian sebagian kerugian negara yang didapat dari penyitaan aset.
- Proses hukum terhadap para tersangka hingga beberapa di antaranya dijatuhi hukuman yang berat.
Â
Â
Â
Daftar pustaka
Â
Apollo, Prof. (n.d.) Actus Reus dan Mens Rea: Elemen Kejahatan. Dokumen pribadi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!