Mohon tunggu...
Tiara Margaretta
Tiara Margaretta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/S1 Akuntansi/Fakultas Ekonomi Bisnis/Universitas Mercu Buana

Halo semua, Saya Tiara Margaretta Sihotang, NIM (43222010086) S1 Akuntansi di Universitas Mercu Buana Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Mata kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

4 Desember 2024   23:59 Diperbarui: 5 Desember 2024   08:22 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.canva.com/design/DAGYUKXOgfk/FfLWypYSIf8k25072C7w8w/edit?utm_content=DAGYUKXOgfk&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=shar

Negligence terjadi ketika pelaku gagal memenuhi standar kewaspadaan yang wajar, menyebabkan kerugian atau bahaya yang seharusnya dapat dihindari

Objektif: Kelalaian diukur berdasarkan standar orang yang masuk akal (reasonable person), bukan berdasarkan kesadaran subjektif pelaku.

Contoh:  Seorang dokter yang tidak mematuhi standar prosedur operasi sehingga menyebabkan kematian pasien. Dokter mungkin tidak memiliki niat langsung untuk mencelakai pasien, tetapi kelalaiannya tetap dianggap sebagai bentuk mens rea.

Dalam kasus ini, mens rea adalah kelalaian yang cukup serius untuk dianggap sebagai kejahatan.

4. Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak)

Dalam beberapa kasus, mens rea tidak perlu dibuktikan. Hanya tindakan yang melanggar hukum (actus reus) yang cukup untuk menjatuhkan hukuman.

Contoh: Menjual makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan. Walaupun pelaku tidak berniat melanggar hukum, tetap bertanggung jawab secara hukum.

 Doktrin hukum pidana secara umum mengharuskan adanya mens rea (niat atau kesadaran bersalah) untuk mengklasifikasikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Ini didasarkan pada prinsip fundamental bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika mereka memiliki kesalahan (culpability), baik berupa niat, kesembronoan, atau kelalaian.

Dasar Pemikiran

  • Prinsip Moralitas: Hukum pidana tidak hanya menilai tindakan (actus reus), tetapi juga keadaan mental pelaku. Tanpa mens rea, seseorang mungkin bertindak tanpa kesadaran atau niat jahat, sehingga menghukumnya dianggap tidak adil.
  • Prinsip "Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea": Artinya, tindakan seseorang tidak membuatnya bersalah secara pidana kecuali jika disertai dengan niat atau kesadaran bersalah.
  • Tanggung Jawab Individual: Mens rea memastikan bahwa seseorang hanya bertanggung jawab atas tindakan yang benar-benar mereka maksudkan atau akibat yang mereka abaikan secara sadar.

Pengecualian

Meski mens rea adalah elemen penting dalam kebanyakan tindak pidana, terdapat pengecualian dalam kasus strict liability offenses (tindak pidana tanggung jawab mutlak). Menurut kaus ini, pembuktian niat atau kesadaran bersalah tidak diperlukan. Contohnya adalah pelanggaran lalu lintas atau pelanggaran administratif tertentu, di mana aspek pelanggaran hukum cukup dilihat dari perbuatannya saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun