Pendekatan Dualistis dalam Praktik
Pendekatan dualistis digunakan untuk memastikan bahwa:
- Keadilan bagi pelaku: Hanya tindakan yang disertai dengan niat atau kelalaian tertentu yang dapat dihukum.
- Kepastian hukum: Ada standar objektif (actus reus) dan subjektif (mens rea) untuk menilai perbuatan pidana.
 Pendekatan ini mendasari sistem hukum pidana di banyak negara, termasuk Inggris dan Indonesia, di mana elemen fisik dan mental menjadi kriteria utama dalam penegakan hukum pidana.
Contoh Kasus di Indonesia
1. Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Latar Belakang Kasus: Kasus ini melibatkan pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun. Praktik ini melibatkan beberapa pihak, termasuk korporasi manajer investasi dan pejabat perusahaan.
Actus Reus (Tindakan Nyata):
- Manipulasi laporan keuangan Jiwasraya untuk menampilkan kinerja positif yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada.
- Pengelolaan dana investasi yang tidak bertanggung jawab, termasuk pengalihan investasi ke saham-saham berkualitas rendah atau reksa dana yang tidak menguntungkan.
- Pengaturan harga saham secara tidak wajar melalui kerja sama antar perusahaan lain.
Mens Rea (Niat atau Kesadaran):
- Para pelaku, termasuk direksi dan manajer investasi, memiliki niat untuk mengelabui pemegang polis dan regulator untuk keuntungan pribadi.
- Kesadaran untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana investasi meskipun mereka memahami dampaknya kepada keuangan perusahaan.
Penindakan oleh KPK:
- Penetapan tersangka untuk sejumlah individu dan korporasi.
- Penyitaan aset yang diduga dari hasil kejahatan, termasuk properti, saham, dan kendaraan mewah.
- Pemrosesan hukum hingga beberapa terdakwa yang dijatuhi hukuman pidana.