Mohon tunggu...
Tiara Margaretta
Tiara Margaretta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/S1 Akuntansi/Fakultas Ekonomi Bisnis/Universitas Mercu Buana

Halo semua, Saya Tiara Margaretta Sihotang, NIM (43222010086) S1 Akuntansi di Universitas Mercu Buana Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Mata kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

4 Desember 2024   23:59 Diperbarui: 5 Desember 2024   08:22 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.canva.com/design/DAGYUKXOgfk/FfLWypYSIf8k25072C7w8w/edit?utm_content=DAGYUKXOgfk&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=shar

Berikut ini unsur-unsur dalam Mens Rea:

1. Intention (Niat)

 Intention adalah kehendak atau maksud sadar untuk menyebabkan akibat tertentu.

Klasifikasi:

  • Direct Intention: Ketika pelaku secara langsung bermaksud untuk mencapai akibat tertentu (misalnya, membunuh korban).
  • Oblique Intention: Ketika akibat tertentu bukan tujuan utama pelaku, tetapi pelaku menyadari bahwa akibat tersebut hampir pasti terjadi sebagai hasil dari tindakannya.

Contoh: Seorang individu merencanakan pembunuhan dengan cara memasang jebakan berbahaya di rumah korban. Dalam hal ini, mens rea berupa niat untuk mencelakai korban sudah terbukti karena adanya perencanaan.

Mens rea dalam kasus ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan kebetulan, tetapi direncanakan dengan penuh kesadaran.

2. Recklessness (Kesembronoan)

Recklessness terjadi ketika pelaku menyadari adanya risiko signifikan dari tindakannya, tetapi tetap melakukannya dengan mengabaikan risiko tersebut.

Subjektif vs. Objektif Recklessness:

  • Subjektif Recklessness (lebih sering digunakan): Pelaku benar-benar menyadari risiko, tetapi tetap melanjutkan tindakannya.
  • Objektif Recklessness (jarang digunakan): Risiko harus jelas dan nyata bagi orang yang masuk akal dalam situasi tersebut, meskipun pelaku mungkin tidak menyadarinya.

Contoh: Seorang pengemudi dengan sengaja menerobos lampu merah meskipun menyadari risiko kecelakaan. Jika tindakan tersebut menyebabkan kerusakan atau korban jiwa, maka mens rea berupa kecerobohan dapat dikenakan hukuman.

3. Negligence (Kelalaian)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun