Mohon tunggu...
Tiara Intania Rengga
Tiara Intania Rengga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah 21'

UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menguak Beberapa Materi pada Sosiologi Hukum

4 Desember 2023   16:55 Diperbarui: 4 Desember 2023   16:55 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Legal pluralism: Istilah ini mengacu pada pengakuan bahwa terdapat beragam sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat, termasuk hukum formal dan juga hukum adat atau agama. Legal pluralism mengakui bahwa norma-norma hukum yang berlaku dalam satu masyarakat dapat bervariasi dan saling tumpang tindih. Opini hukum terkait isu ini dapat bervariasi, tergantung pada perspektif individu dan keyakinan tentang sejauh mana legal pluralism dapat diakui dan diterima dalam sistem hukum yang ada.

Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, akan mendapatkan pemahaman yang lebih luas tentang hubungan antara hukum dan masyarakat serta bagaimana hukum mempengaruhi perilaku dan struktur sosial. Beberapa hal yang dapat diperoleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum antara lain: 

1. Pemahaman tentang struktur sosial: Akan mempelajari bagaimana hukum dapat memengaruhi dan membentuk struktur sosial di dalam masyarakat. Ini termasuk bagaimana hukum dapat mengatur hubungan antara individu, kelompok, dan institusi dalam masyarakat. 

2. Analisis terhadap norma sosial: Akan mempelajari bagaimana hukum merupakan pengaman dan penjaga norma-norma sosial yang ada dalam masyarakat. Akan memahami peran hukum dalam menegakkan norma-norma tersebut serta konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggarnya. 

3. Pengaruh hukum terhadap perilaku sosial: Akan mempelajari bagaimana hukum dapat mempengaruhi perilaku sosial individu dan kelompok dalam masyarakat. Akan menggali lebih dalam mengenai peran hukum sebagai alat pengendalian sosial. 

4. Peran hukum dalam resolusi konflik: Akan mempelajari bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk menyelesaikan konflik dan sengketa di masyarakat. Akan memahami cara kerja sistem peradilan dan alternatif resolusi konflik yang ada dalam Sosiologi Hukum. 

5. Pemahaman tentang interaksi antara hukum dan kekuasaan: Akan mempelajari bagaimana hukum dan kekuasaan saling terkait dalam konteks sosial dan politik. Akan memahami bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat politik untuk mempertahankan kekuasaan atau memperjuangkan perubahan sosial. Memahami Sosiologi Hukum akan memberikan perspektif yang lebih komprehensif tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat, dan ini dapat berguna dalam berbagai bidang seperti ilmu hukum, kebijakan publik, dan pekerjaan di lembaga-lembaga pemerintah atau non-pemerintah terkait.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun