Mohon tunggu...
Tiara Intania Rengga
Tiara Intania Rengga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah 21'

UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menguak Beberapa Materi pada Sosiologi Hukum

4 Desember 2023   16:55 Diperbarui: 4 Desember 2023   16:55 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tes Akhir Semester

Tiara Intania Rengga/212111315/HES 5E

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat. Beberapa di antaranya meliputi: 

1. Kepatuhan Masyarakat: Efektivitas hukum tergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan aturan yang ada. Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, semakin efektif hukumnya.

2. Penegakan Hukum yang Tegas: Karakter penegak hukum yang efektif mencakup ketegasan dalam menindak pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang tegas memberikan efek jera dan mengurangi pelanggaran.

3. Independensi dan Objektivitas: Penegak hukum yang efektif harus bebas dari pengaruh politik atau kepentingan pribadi. Mereka harus bertindak secara objektif dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

4. Keterbukaan dan Transparansi: Sistem hukum yang efektif harus memastikan keterbukaan dan transparansi dalam proses penegakan hukum. Masyarakat harus dapat memahami dan mempercayai proses hukum yang berjalan.

5. Sistem Hukum yang Memadai: Adanya sistem hukum yang jelas, lengkap, dan berkeadilan merupakan faktor penting untuk meningkatkan efektivitas hukum. Sistem hukum yang memadai memberikan landasan yang kuat untuk penegakan hukum.

6. Dukungan Sumber Daya dan Infrastruktur: Penegak hukum yang efektif membutuhkan dukungan sumber daya dan infrastruktur yang memadai. Dari peralatan hingga pelatihan yang memadai, semua harus tersedia untuk mendukung penegakan hukum yang efektif.

7.  Kesadaran Masyarakat: Kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum dan perannya dalam memelihara ketertiban sosial juga mempengaruhi efektivitas hukum. Semakin tinggi kesadaran masyarakat, semakin baik hukum dapat diterapkan.

Memperhatikan faktor-faktor ini, karakter penegak hukum yang efektif adalah mereka yang tegas, independen, objektif, adil, dapat dipercaya, dan memiliki kesadaran akan pentingnya kepatuhan hukum dalam masyarakat.

Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis dapat digunakan untuk memahami dampak dan interaksi ekonomi syariah di dalam masyarakat. Contohnya, pendekatan ini dapat digunakan untuk meneliti bagaimana penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah mempengaruhi perilaku ekonomi, hubungan sosial, dan dinamika sosial di suatu komunitas.

Dalam pendekatan sosiologis, peneliti dapat melihat bagaimana ekonomi syariah berinteraksi dengan sistem nilai dan norma sosial yang ada dalam masyarakat. Hal ini memungkinkan untuk memahami peranan institusi-institusi sosial dalam mengimplementasikan hukum ekonomi syariah, seperti lembaga keuangan syariah, kelompok-kelompok masyarakat yang berpartisipasi dalam ekonomi syariah, dan peran tokoh agama dalam pembentukan kebijakan ekonomi syariah.

Selain itu, pendekatan sosiologis juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi faktor-faktor sosial yang mempengaruhi penerimaan dan implementasi hukum ekonomi syariah dalam masyarakat. Misalnya, penelitian dapat dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor ekonomi, budaya, politik, dan sosial yang berperan dalam mendorong atau menghambat adopsi ekonomi syariah di suatu negara atau komunitas tertentu.

Tujuan dari pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah adalah untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana ekonomi syariah membentuk dan dipengaruhi oleh masyarakat yang menjalankannya. Dengan demikian, pendekatan ini dapat memberikan wawasan yang berharga dalam mengembangkan kebijakan dan regulasi lebih efektif serta memahami implikasi sosial dari penerapan hukum ekonomi syariah.

Legal pluralisme adalah pandangan bahwa masyarakat modern mencakup berbagai sistem hukum yang berbeda secara bersamaan, baik yang tinggi maupun yang rendah. Kritik terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat menyoroti beberapa masalah yang muncul ketika sistem hukum pusat menjadi dominan dan mengabaikan sistem hukum lokal yang ada.

Kritik utama adalah bahwa sentralisme hukum dapat mengabaikan keragaman budaya, tradisi, norma, dan kepentingan lokal dalam masyarakat. Dalam konteks tersebut, sentralisme hukum dianggap cenderung mengesampingkan keadilan sosial, keadilan lokal, dan hak-hak minoritas.

Sementara itu, kritik yang diajukan oleh progressive law (hukum progresif) terhadap perkembangan hukum di Indonesia berfokus pada ketidakadilan sistemik dan perlambatan reformasi hukum. Kritik ini menyatakan bahwa perkembangan hukum di Indonesia masih terkendala oleh faktor-faktor seperti ketidaksetaraan, korupsi dalam sistem peradilan, dominasi elit, dan kurangnya perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Pendekatan progressive law bertujuan untuk merombak sistem hukum yang dianggap tidak adil dan mendukung reformasi hukum secara menyeluruh untuk mencapai keadilan yang lebih besar dan perlindungan hak-hak warga negara yang lebih baik.

Law and social control: Kata kunci ini mengacu pada hubungan antara hukum dan kontrol sosial dalam masyarakat. Hukum berperan dalam mengatur perilaku individu dan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan stabilitas sosial. Opini hukum terkait isu ini akan tergantung pada perspektif dan pandangan hukum yang dianut. 

Law as a tool of engineering: Dalam konteks ini, hukum dianggap sebagai alat pengendali untuk mencapai tujuan tertentu dalam masyarakat atau mempengaruhi perubahan. Hukum dipandang sebagai instrumen yang dapat digunakan untuk memodifikasi perilaku masyarakat atau mempromosikan perubahan sosial. Opini hukum individu dapat bervariasi tergantung pada apakah mereka mendukung atau mempertanyakan pendekatan ini. 

Socio-legal studies: Kata kunci ini merujuk pada bidang studi yang memperhatikan serta menganalisis interaksi yang kompleks antara hukum dan masyarakat. Studi-studi ini menggabungkan pendekatan sosiologis dan hukum untuk memahami bagaimana hukum dan masyarakat saling mempengaruhi. Opini hukum terkait isu ini akan sangat bergantung pada pemahaman dan sudut pandang individu terhadap keterkaitan hukum dan masyarakat. 

Legal pluralism: Istilah ini mengacu pada pengakuan bahwa terdapat beragam sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat, termasuk hukum formal dan juga hukum adat atau agama. Legal pluralism mengakui bahwa norma-norma hukum yang berlaku dalam satu masyarakat dapat bervariasi dan saling tumpang tindih. Opini hukum terkait isu ini dapat bervariasi, tergantung pada perspektif individu dan keyakinan tentang sejauh mana legal pluralism dapat diakui dan diterima dalam sistem hukum yang ada.

Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, akan mendapatkan pemahaman yang lebih luas tentang hubungan antara hukum dan masyarakat serta bagaimana hukum mempengaruhi perilaku dan struktur sosial. Beberapa hal yang dapat diperoleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum antara lain: 

1. Pemahaman tentang struktur sosial: Akan mempelajari bagaimana hukum dapat memengaruhi dan membentuk struktur sosial di dalam masyarakat. Ini termasuk bagaimana hukum dapat mengatur hubungan antara individu, kelompok, dan institusi dalam masyarakat. 

2. Analisis terhadap norma sosial: Akan mempelajari bagaimana hukum merupakan pengaman dan penjaga norma-norma sosial yang ada dalam masyarakat. Akan memahami peran hukum dalam menegakkan norma-norma tersebut serta konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggarnya. 

3. Pengaruh hukum terhadap perilaku sosial: Akan mempelajari bagaimana hukum dapat mempengaruhi perilaku sosial individu dan kelompok dalam masyarakat. Akan menggali lebih dalam mengenai peran hukum sebagai alat pengendalian sosial. 

4. Peran hukum dalam resolusi konflik: Akan mempelajari bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk menyelesaikan konflik dan sengketa di masyarakat. Akan memahami cara kerja sistem peradilan dan alternatif resolusi konflik yang ada dalam Sosiologi Hukum. 

5. Pemahaman tentang interaksi antara hukum dan kekuasaan: Akan mempelajari bagaimana hukum dan kekuasaan saling terkait dalam konteks sosial dan politik. Akan memahami bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat politik untuk mempertahankan kekuasaan atau memperjuangkan perubahan sosial. Memahami Sosiologi Hukum akan memberikan perspektif yang lebih komprehensif tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat, dan ini dapat berguna dalam berbagai bidang seperti ilmu hukum, kebijakan publik, dan pekerjaan di lembaga-lembaga pemerintah atau non-pemerintah terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun