Mohon tunggu...
Tiara Intania Rengga
Tiara Intania Rengga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah 21'

UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menguak Beberapa Materi pada Sosiologi Hukum

4 Desember 2023   16:55 Diperbarui: 4 Desember 2023   16:55 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis dapat digunakan untuk memahami dampak dan interaksi ekonomi syariah di dalam masyarakat. Contohnya, pendekatan ini dapat digunakan untuk meneliti bagaimana penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah mempengaruhi perilaku ekonomi, hubungan sosial, dan dinamika sosial di suatu komunitas.

Dalam pendekatan sosiologis, peneliti dapat melihat bagaimana ekonomi syariah berinteraksi dengan sistem nilai dan norma sosial yang ada dalam masyarakat. Hal ini memungkinkan untuk memahami peranan institusi-institusi sosial dalam mengimplementasikan hukum ekonomi syariah, seperti lembaga keuangan syariah, kelompok-kelompok masyarakat yang berpartisipasi dalam ekonomi syariah, dan peran tokoh agama dalam pembentukan kebijakan ekonomi syariah.

Selain itu, pendekatan sosiologis juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi faktor-faktor sosial yang mempengaruhi penerimaan dan implementasi hukum ekonomi syariah dalam masyarakat. Misalnya, penelitian dapat dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor ekonomi, budaya, politik, dan sosial yang berperan dalam mendorong atau menghambat adopsi ekonomi syariah di suatu negara atau komunitas tertentu.

Tujuan dari pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah adalah untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana ekonomi syariah membentuk dan dipengaruhi oleh masyarakat yang menjalankannya. Dengan demikian, pendekatan ini dapat memberikan wawasan yang berharga dalam mengembangkan kebijakan dan regulasi lebih efektif serta memahami implikasi sosial dari penerapan hukum ekonomi syariah.

Legal pluralisme adalah pandangan bahwa masyarakat modern mencakup berbagai sistem hukum yang berbeda secara bersamaan, baik yang tinggi maupun yang rendah. Kritik terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat menyoroti beberapa masalah yang muncul ketika sistem hukum pusat menjadi dominan dan mengabaikan sistem hukum lokal yang ada.

Kritik utama adalah bahwa sentralisme hukum dapat mengabaikan keragaman budaya, tradisi, norma, dan kepentingan lokal dalam masyarakat. Dalam konteks tersebut, sentralisme hukum dianggap cenderung mengesampingkan keadilan sosial, keadilan lokal, dan hak-hak minoritas.

Sementara itu, kritik yang diajukan oleh progressive law (hukum progresif) terhadap perkembangan hukum di Indonesia berfokus pada ketidakadilan sistemik dan perlambatan reformasi hukum. Kritik ini menyatakan bahwa perkembangan hukum di Indonesia masih terkendala oleh faktor-faktor seperti ketidaksetaraan, korupsi dalam sistem peradilan, dominasi elit, dan kurangnya perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Pendekatan progressive law bertujuan untuk merombak sistem hukum yang dianggap tidak adil dan mendukung reformasi hukum secara menyeluruh untuk mencapai keadilan yang lebih besar dan perlindungan hak-hak warga negara yang lebih baik.

Law and social control: Kata kunci ini mengacu pada hubungan antara hukum dan kontrol sosial dalam masyarakat. Hukum berperan dalam mengatur perilaku individu dan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan stabilitas sosial. Opini hukum terkait isu ini akan tergantung pada perspektif dan pandangan hukum yang dianut. 

Law as a tool of engineering: Dalam konteks ini, hukum dianggap sebagai alat pengendali untuk mencapai tujuan tertentu dalam masyarakat atau mempengaruhi perubahan. Hukum dipandang sebagai instrumen yang dapat digunakan untuk memodifikasi perilaku masyarakat atau mempromosikan perubahan sosial. Opini hukum individu dapat bervariasi tergantung pada apakah mereka mendukung atau mempertanyakan pendekatan ini. 

Socio-legal studies: Kata kunci ini merujuk pada bidang studi yang memperhatikan serta menganalisis interaksi yang kompleks antara hukum dan masyarakat. Studi-studi ini menggabungkan pendekatan sosiologis dan hukum untuk memahami bagaimana hukum dan masyarakat saling mempengaruhi. Opini hukum terkait isu ini akan sangat bergantung pada pemahaman dan sudut pandang individu terhadap keterkaitan hukum dan masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun