5. Rehabilitasi,mendapat bantuan sosial, dan     pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Hak yang  sama untuk mengembangkan bakat, kemampuan  dan kehidupan sosial para penyandang disabilitas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 adalah landasan hukum untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas di Indonesia.
Diteken oleh Presiden pada tahun 2016, undang-undang ini menunjukkan komitmen negara terhadap hak asasi manusia dan inklusi sosial.
Hak disabilitas mencakup hak asasi manusia yang sama untuk semua, tanpa pandang bulu. Dideklarasikan dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), hak ini menegaskan perlunya perlakuan setara, partisipasi penuh dalam kehidupan masyarakat, dan akses universal terhadap layanan.
Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas:
Kesehatan
Menjamin pelayanan kesehatan yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan  penyandang disabilitas.Mendorong peningkatan aksesibilitas fasilitas kesehatan. Layanan kesehatan yang dapat diakses adalah hak setiap individu. Fasilitas kesehatan harus dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas, termasuk fasilitas yang dapat diakses, staf yang terlatih, dan informasi kesehatan yang mudah dimengerti.
Pendidikan Inklusif
Pendidikan adalah kunci untuk pemberdayaan. Sistem pendidikan yang inklusif memastikan bahwa setiap siswa, termasuk mereka yang memiliki disabilitas, mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi. Guru dan fasilitator pendidikan perlu dilibatkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah disabilitas.
Kesempatan Pekerjaan yang Adil
Pekerjaan adalah bagian integral dari kehidupan setiap individu. Menciptakan kesempatan pekerjaan yang inklusif dan mendukung bagi mereka dengan disabilitas adalah langkah penting untuk mencapai kesetaraan. Perusahaan dan pemerintah dapat berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang ramah disabilitas.
Sistem pendidikan yang inklusif memastikan bahwa setiap siswa, termasuk mereka yang memiliki disabilitas, mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi. Guru dan fasilitator pendidikan perlu dilibatkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah disabilitas.
Transportasi
Menjamin aksesibilitas transportasi umum bagi penyandang disabilitas.
Mengatur perlindungan terhadap hak penyandang disabilitas dalam pelayanan transportasi. Aksesibilitas transportasi adalah fondasi mobilitas bagi penyandang disabilitas. Ketersediaan transportasi umum yang dapat diakses, dukungan staf terlatih, dan fasilitas khusus seperti lift atau rampe di stasiun dan kendaraan, semua menjadi faktor penentu bagi aksesibilitas transportasi yang efektif. Pendidikan memiliki peran sentral dalam merubah persepsi masyarakat terhadap disabilitas. Program pendidikan yang inklusif memberikan kesempatan bagi anak-anak dengan disabilitas untuk belajar bersama teman sebaya mereka, menciptakan ikatan sosial yang kuat dan menghapuskan stereotip.
Pemberdayaan dan Partisipasi Aktif
Mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.
Memberikan dukungan untuk partisipasi aktif dalam masyarakat, termasuk kegiatan sosial, olahraga, dan budaya.
Peluang Pekerjaan dan Kewirausahaan
Mempromosikan kesempatan pekerjaan dan kewirausahaan untuk orang dengan disabilitas adalah bagian penting dari hak disabilitas. Ini melibatkan penyediaan pelatihan, menghilangkan hambatan lingkungan, dan menciptakan budaya kerja yang inklusif.