Mohon tunggu...
Tiara Putri Azzahra Tamin
Tiara Putri Azzahra Tamin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

different eyes see different things.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peningkatan Disabilitas di Indonesia Termasuk Tunanetra

4 Januari 2024   18:37 Diperbarui: 4 Januari 2024   21:02 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disabilitas Mental
Berurusan orang dengan orang penyandang disabilitas mental terkadang sulit dan menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, situasi yang tidak nyaman dapat memperburuk emosinya secara signifikan.Jadi, cara menghadapi orang dengan masalah mental, seperti depresi, sebaiknya dilakukan dengan kesabaran dan pikiran yang terbuka.Kemudian, sebisa mungkin jauhkan penyandang disabilitas mental dari kondisi yang rentan membuatnya merasa stres dan tertekan. Saat akan menyampaikan informasi, sebaiknya anda perlu menggunakan pemilihan kata dan bahasa yang mudah dimengerti dan di pahami.

Disabilitas Sensorik
Cara menangani orang dengan disabilitas sensorik yaitu adalah mempelajari cara khusus untuk berinteraksi dengannya. Misalnya,untuk berinteraksi dengan penyandang tuna rungu dan tuna wicara, memerlukan keahlian khusus dalam berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat atau bisa juga menulis kalimat di atas kertas. Selain itu, berbicaralah dengan tempo yang sedikit lebih lambat agar penyandang tuna rungu dan tuna wicara dapat lebih mudah mengerti dan mengikuti pembicaraan dari lawan bicaranya. 

Penting untuk melihat penyandang disabilitas sebagai bagian dari keberagaman manusia. Setiap individu, tanpa memandang kemampuan fisik atau mentalnya, memiliki kekuatan dan potensi yang dapat memberikan kontribusi berharga kepada masyarakat. Menghargai keberagaman ini adalah langkah awal menuju inklusivitas. Salah satu hambatan utama yang dihadapi oleh individu dengan disabilitas adalah kurangnya aksesibilitas. Dari lingkungan fisik hingga akses ke pendidikan dan pekerjaan, upaya bersama diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang ramah dan mendukung. Stigmatisasi terhadap disabilitas sering kali muncul dari ketidakpahaman. Kampanye pendidikan dan penyuluhan dapat membantu mengatasi stigma ini dengan menyebarkan pengetahuan tentang keberagaman kondisi disabilitas dan mengedukasi masyarakat tentang cara mendukung teman-teman mereka yang hidup dengan disabilitas.

Melalui pendekatan inklusif dan kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, kita dapat membentuk masa depan yang lebih baik bagi mereka dengan disabilitas. Memberikan suara kepada mereka, memahami pengalaman mereka, dan berkomitmen untuk menciptakan masyarakat yang inklusif adalah langkah-langkah menuju perubahan positif.Dampak disabilitas tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga melibatkan aspek sosial, ekonomi, dan psikologis. Stigma dan stereotip sering kali dapat memperburuk kondisi seseorang dengan disabilitas, menyulitkan partisipasi mereka dalam masyarakat.


Hak-hak penyandang disabilitas Sebagai bagian dari warga negara, penyandang disabilitas memiliki berbagai macam hak yang wajib dipenuhi oleh negara dan warga masyarakat lainnya. Menurut Rahayu, dkk (2013:11), seperti yang dilansir dari laman KemenPPPA, ada 4 asas yang harus dipenuhi untuk para penyandang disabilitas agar dapat lebih mudah menjalani hidupnya. 

Empat asas itu adalah:
1. Asas kemudahan Dapat menggapai semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.
2. Asas kegunaan Dapat menggunakan semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.
3. Asas keselamatan Setiap bangunan harus memperhatikan keselamatan semua orang, termasuk penyandang disabilitas
4. Asas kemandirian Harus bisa mencapai atau masuk untuk digunakan semua tempat atau bangunan secara mandiri, tanpa bantuan dari orang lain.

Sementara itu, menurut Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, para penyandang disabilitas berhak memperoleh kemudahan dan perlakukan khusus, sehingga mereka berhak atas penyediaan sarana aksesibilitas yang menunjang kemandiriannya. Berikutnya, dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 199 tentang Penyandang Cacat, setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh:

 1.  Pendidikan pada berbagai jenjang.

 2. Pekerjaan dan penghidupan yang layak.

 3. Perlakuan yang sama untuk berperan di pembangunan dan menikmati juga hasilnya.

 4. Aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun