Mohon tunggu...
TIARA AYUANDRYANA
TIARA AYUANDRYANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - university stundent

hai i'm Tiara, nice to see u

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk Belajar Mengenai Imbalan Kerja!

4 Agustus 2022   20:32 Diperbarui: 4 Agustus 2022   20:57 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

beban imbalan = 5 hari x 500.000

                                = 2.500.000

total beban imbalan = 47.500.000 + 2.500.000 = 50.000.000

3. pesangon adalah imbalan yang timbul karena adanya pemutusan kerja yang dilakukan oleh perusahaan, pemutusan kerja ini  bisa disebabkan secara sukarela atau karena keputusan perusahaan 

4. imbalan pasca kerja/dana pensiun adalah suatu imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan setelah selesai kerjanya atau pensiun, contoh dari imbalan tersebut bisa berupa tunjangan pensiunan, tunjangan asuransi jiwa dan kesehatan, serta masih banyak lagi

perbedaan antara program iuran pasti dengan program manfaat/imbalan

  • program iuran pasti memiliki besaran iuran yang tetap, sedangkan dengan program manfaat/imbalan besar iurannya tidak tetap
  • besaran imbalan untuk program iuran pasti itu tidak ditentukan, sedangkan untuk program manfaat/imbalan besaran imbalannya tetap
  • untuk program iuran pasti resikonya ditanggung oleh perkerja, sedangkan program manfaat/imbalan  resikonya ditanggung oleh perusahaan 

sekian materi yang saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi kalian semua, Terima kasih 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun