Koperasi disarankan melakukan reorganisasi secara keseluruhan, mulai dari sistem pengangkatan pengurus dan tim pengawas serta karyawan. Restrukturisasi harus diarahkan pada Undang-Undang Koperasi. Salah satu kegiatan restrukturisasi adalah menetapkan kembali tujuan koperasi untuk menyejahterakan anggota dan bukan sebaliknya. Konsekuensi dari ini adalah bahwa koperasi tidak perlu menjadi suatu lembaga bisnis yang mencari profit sendirian, tetapi harus bersamasama dengan para peternak anggota. Ini berarti azas mendapatkan keuntungan maksimum berlaku untuk semua pemilik usaha termasuk koperasi. Koperasi lebih baik mengubah sikap terhadap anggota. Jika kedua pihak memaksakan untuk memaksimumkan keuntungan maka akan terjadi penindasan terhadap yang lemah, yang dalam hal ini usaha rakyat.Â
Yusdja dan Sajuti (2002) melaporkan bahwa skala usaha koperasi yang diukur dari besar investasi yang ditanam dan kekayaan aset ternyata tidak efisien. Jika demikian peternak mengalami pembinaan oleh koperasi yang sebenarnya mempunyai kondisi operasional yang parah. Â
Agribisnis Ayam Ras BroilerÂ
Permasalahan yang dihadapi ayam ras khususnya ayam broiler saat ini hanyalah merupakan suatu fenomena pergeseran struktur usaha ternak dari banyak perusahaan menjadi beberapa buah perusahaan skala besar. Peternakan rakyat pada akhirnya akan tenggelam. Jika pemerintah ingin melestarikan usaha rakyat maka perlu kebijakan pengembangan kemitraan. Peternakan rakyat membutuhkan suatu konsep kemitraan dengan pihak inti (perusahaan swasta skala besar) dengan sistem bagi hasil yang saling menguntungkan. Kemitraan ini harus berlangsung secara terbuka dan itu memudahkan pengawasan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H