4. Memisahkan operasi kegiatan kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
5. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan sebagaimana tercermin pada harga saham. . (Andri Soemitra, 2009 : 114).
Terdapat  perbedaan yang fundamental antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah/islam. Pasar modal syariah tidak mengenal kegiatan perdagangan semacam short selling (jual kosong) jual atau beli dalam waktu yang sangat singkat untuk mendapatkan keuntungan antara selisih jual dan beli.  Pemegang saham syariah merupakan pemegang saham untuk jangka waktu yang relatif panjang.Â
Perusahaan dan pemegang saham syariah merupakan mitra yang saling menghargai dan mengingatkan, sehingga komunikasi kedua pihak akan bertemu  upaya mencapai kebaikan bagi kedua belah pihak.  Karakteristik kepemilikan pasar modal syariah yang hanya mengutamakan pencapaian keuntungan yang akan dibagi atau kerugian yang akan ditanggung bersama (profit-loss sharing), dan tidak akan mencipkatakan fluktuasi kegiatan perdagangan yang tajam dan bersifat spekulasi. (Abdul Manan, 2009 :10).
Dan perbedaan yang mendasar lainnya antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah yaitu dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai index saham syariah dengan nilai index saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah.
Pasar modal syariah memiliki peran penting yaitu :
- sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usaha melalui penerbitan efek syariah.
- sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor.
Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latarbelakang suku, agama, Â dan ras tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Mannan,Abdul. 2009 Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi Di Pasar Modal Syariah Di Indonesia. Jakarta: Kencana.