Mohon tunggu...
Nurtiana Nur
Nurtiana Nur Mohon Tunggu... Akuntan - Iyadah

Aku gapapa

Selanjutnya

Tutup

Money

Keberadaan Pasar Modal Syariah di Indonesia

12 Maret 2019   12:15 Diperbarui: 12 Maret 2019   16:39 1151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Memisahkan operasi kegiatan kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.

5. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan sebagaimana tercermin pada harga saham. . (Andri Soemitra, 2009 : 114).

Terdapat  perbedaan yang fundamental antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah/islam. Pasar modal syariah tidak mengenal kegiatan perdagangan semacam short selling (jual kosong) jual atau beli dalam waktu yang sangat singkat untuk mendapatkan keuntungan antara selisih jual dan beli.  Pemegang saham syariah merupakan pemegang saham untuk jangka waktu yang relatif panjang. 

Perusahaan dan pemegang saham syariah merupakan mitra yang saling menghargai dan mengingatkan, sehingga komunikasi kedua pihak akan bertemu  upaya mencapai kebaikan bagi kedua belah pihak.  Karakteristik kepemilikan pasar modal syariah yang hanya mengutamakan pencapaian keuntungan yang akan dibagi atau kerugian yang akan ditanggung bersama (profit-loss sharing), dan tidak akan mencipkatakan fluktuasi kegiatan perdagangan yang tajam dan bersifat spekulasi. (Abdul Manan, 2009 :10).

Dan perbedaan yang mendasar lainnya antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah yaitu dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai index saham syariah dengan nilai index saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah.

Pasar modal syariah memiliki peran penting yaitu :

- sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usaha melalui penerbitan efek syariah.

- sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor.

Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latarbelakang suku, agama,  dan ras tertentu.

DAFTAR PUSTAKA

Mannan,Abdul. 2009 Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi Di Pasar Modal Syariah Di Indonesia. Jakarta: Kencana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun