Reksa Dana sebagai mana dimaksudkan dalam UUPM yakni alternatif investasi bagi pemodal khususnya pemodal kecil dan tidak memiliki keahlian yang cukup dalam bidang investasi. Reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, Â memiliki keinginan untuk melakukan investasi tetapi pengetahuan dan keuangan yang tidak terlalu memadai. Reksadana syariah terkenal pada tahun 1997, dimana reksadana dirancang untuk bisa menerangkan prinsip syariah tanpa khawatir bertentangan dengan ketentuan islam.
3. Sukuk
Sukuk bukanlah surat hutang, melainkan surat kepemilikan bersama atas suatu aset ataupun proyek. Setiap sukuk yang sudah diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan atau biasa disebut sebagai anderlying asset.Â
Klaim kepemilikan pada sukuk berdasarkan pada aset atau proyek yang jelas dan detail, atau aset yang spesifik. Penggunaan dana suku juga harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal dan tidak boleh bertentangan dengan Islam.
4. Obligasi syariah
Merujuk kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSM-MUI/IX/2002, "Obligasi Islam adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip islam yang dikeluarkan eminten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan eminten untuk mebayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatu tempo". (Nurul Huda dan Mohamad Heykal, 2010 : 239).
Instrumen yang diperdagangkan di pasar modal konvensional adalah surat utang dan surat berharga komersil seperti saham, Â right, warrant, option, dan sebagainya. Â Demikian juga yang berlaku di pasar modal syariah, tetapi instrument tersebut sudah disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah, terutama bagi hasil.
Menurut MM. Â Metwally keberadaan pasar modal syariah/islam secara umum berfungsi sebagai:
1. Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
2. Memungkinkan para pemegang  saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membagun dan mengembangkan produksinya.