Selain itu, ada banyak juga calon mahasiswa yang mendapatkan bantuan melalui jalur Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ini jumlahnya tidak sedikit. Berdasarkan data dari panitia penyelenggara Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui jalur SNBT 2024 ternyata ada sebanyak 70.992 orang penerima KIP di PTN Akademik, sementara di PTN Vokasi ada sebanyak 11.147 orang. Belum lagi melalui jalur SNBP sebanyak 39.056.
Selain kampus negeri, sebenarnya ada banyak juga Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang menerima calon mahasiswa baru melalui bantuan KIP.
Atau kalau berdasarkan anggaran pendidikan 2024, ternyata anggaran KIP itu diperuntukkan kepada 1,1 juta orang.
Jadi, sesungguhnya tidak ada alasan menyatakan bahwa pendidikan tinggi itu adalah kebutuhan tersier. Sebab pemerintah mendukung semua pihak untuk masuk perguruan tinggi, termasuk pihak yang kurang mampu secara ekonomi. Dukungan tersebut tentunya berasal dari pajak yang kita setorkan selama ini.
Bicara tentang dukungan pemerintah terhadap pendidikan, sesungguhnya terlihat dari komposisi dari APBN kita. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 4 dikatakan bahwa, "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional".
Bahkan kalau melihat postur APBN 2024, ternyata pemerintah konsisten memprioritaskan pendidikan tersebut. Dari Rp3.325,1 triliun belanja negara, maka alokasi untuk pendidikan nasional itu ada sebanyak Rp. 665,0 triliun. Untuk peruntukannya, bisa kita lihat pada tabel berikut!
Nah, berdasarkan anggaran tersebut, tentunya diharapkan arah kebijakan pembangun pendidikan nasional itu dapat terwujud.