Mohon tunggu...
Thurneysen Simanjuntak
Thurneysen Simanjuntak Mohon Tunggu... Guru - Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

www.thurneysensimanjuntak.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pajak Patahkan Pandangan Pendidikan Tinggi adalah Kebutuhan Tersier

29 Juni 2024   17:20 Diperbarui: 29 Juni 2024   17:31 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hatinya mulai gundah. Satu per satu teman di sekolahnya mendaftar di kampus swasta ternama. Sementara, anak kami masih harus berjuang untuk merebut satu kursi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Sejak awal, kami sudah menyampaikan hal tersebut. Demi apa? Tentu berhubungan dengan biaya kuliah. Semua orang tahu kalau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ternama itu, pasti biaya kuliahnya sangat mahal. Berbeda sekali dengan PTN yang biayanya jauh lebih terjangkau.

Karena itu, anak kami pun sungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk mengikuti SNBT. Apalagi persaingan masuk PTN itu tidak mudah. Setiap hari anak kami tetap bersemangat belajar dan berlatih soal-soal. Tidak ada kata lelah dalam kamusnya.

"Pucuk dicinta ulam pun tiba". Akhirnya kerja keras anak kami selama ini pun terbayar lunas. Anak kami diterima di salah satu PTN yang ada di Jawa Timur melalui jalur SNBT.

Bahagianya lagi, ketika menerima informasi tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) anak kami yang sangat terjangkau. Ketika kami membayar UKT tersebut, tidak perlu sampai merogoh isi kantong sampai dalam, yang dapat mengganggu kestabilan keuangan keluarga.

Rasanya beruntung sekali dengan UKT yang sangat terjangkau. Tidak seperti bayangan banyak orang di tengah polemik UKT mahal baru-baru ini.

Perlu dipahami bersama, bahwa UKT yang sangat terjangkau itu tentu bukan karena mengorbankan kualitasnya. Tetapi karena didukung oleh pemerintah melalui pajak yang kita bayarkan.

Apalagi mengingat kampus yang dituju anak kami termasuk kategori PTN BLU atau Badan Layanan Umum. Dari namanya saja, Badan Layanan Umum, artinya PTN tersebut tentunya hadir untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Hal itu seperti yang tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005, Pasal 8 ayat 3 yakni "mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan."

Pengalaman di atas, tentu bukan hanya pengalaman anak kami saja. Ada banhyak mahasiswa di Indonesia yang dapat tertolong karena pendidikan di PTN terjangkau, secara khusus bagi mereka yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT. Buktinya, UKT yang harus dibayarkan calon mahasiswa baru itu, ada kategorinya berdasarkan penghasilan orang tua.

Selain itu, ada banyak juga calon mahasiswa yang mendapatkan bantuan melalui jalur Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ini jumlahnya tidak sedikit. Berdasarkan data dari panitia penyelenggara Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui jalur SNBT 2024 ternyata ada sebanyak 70.992 orang penerima KIP di PTN Akademik, sementara di PTN Vokasi ada sebanyak 11.147 orang. Belum lagi melalui jalur SNBP sebanyak 39.056.

Sumber gambar : instagram penyelenggara SNPMB
Sumber gambar : instagram penyelenggara SNPMB

Sumber gambar : youtube penyelenggara SNPMB
Sumber gambar : youtube penyelenggara SNPMB

Selain kampus negeri, sebenarnya ada banyak juga Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang menerima calon mahasiswa baru melalui bantuan KIP.

Atau kalau berdasarkan anggaran pendidikan 2024, ternyata anggaran KIP itu diperuntukkan kepada 1,1 juta orang.

Jadi, sesungguhnya tidak ada alasan menyatakan bahwa pendidikan tinggi itu adalah kebutuhan tersier. Sebab pemerintah mendukung semua pihak untuk masuk perguruan tinggi, termasuk pihak yang kurang mampu secara ekonomi. Dukungan tersebut tentunya berasal dari pajak yang kita setorkan selama ini.

Bicara tentang dukungan pemerintah terhadap pendidikan, sesungguhnya terlihat dari komposisi dari APBN kita. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 4 dikatakan bahwa, "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional".

Sumber gambar : https://media.kemenkeu.go.id/
Sumber gambar : https://media.kemenkeu.go.id/

Bahkan kalau melihat postur APBN 2024, ternyata pemerintah konsisten memprioritaskan pendidikan tersebut. Dari Rp3.325,1 triliun belanja negara, maka alokasi untuk pendidikan nasional itu ada sebanyak Rp. 665,0 triliun. Untuk peruntukannya, bisa kita lihat pada tabel berikut!

Sumber gambar : https://media.kemenkeu.go.id/
Sumber gambar : https://media.kemenkeu.go.id/

Nah, berdasarkan anggaran tersebut, tentunya diharapkan arah kebijakan pembangun pendidikan nasional itu dapat terwujud.

Misalnya, upaya peningkatan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui wajib belajar dan bantuan pendidikan. Penguatan kualitas dan ketersediaan layanan PAUD melalui optimalisasi APBD/Dana Desa.

Selanjutnya, untuk mendukung percepatan sarana prasarana kegiatan pendidikan terutama di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T). Peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan. Serta, penguatan pendidikan vokasi dengan pasar tenaga kerja dan peningkatan investasi di bidang pendidikan.

Dengan demikian, apa yang menjadi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam alinea keempat "mencerdaskan kehidupan bangsa" dapat terwujud.

Nah, pada akhir tulisan ini, kita sampai pada kesadaran bersama. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan bangsa tersebut, sudah seharusnya kita menjadi insan yang taat pajak. Alasannya, karena pendapatan utama negara kita pada APBN 2024 berasal dari pajak. Atau sekitar  Rp2.309,9 T.

Jadi, pajak kita adalah untuk kemajuan pendidikan. Sementara pendidikan, menjadi sarana kita bersaing dengan negara maju lainnya. Sarana kita untuk mewujudkan cita-cita bangsa kita, mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Sumber Referensi :

https://media.kemenkeu.go.id/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun