Hal itu tentu sesuai dengan pengalaman terdahulu ketika berhadapan dengan krisis. Bahwa kebijakan pada level mikrosistem keuangan tidak cukup untuk mengatasi perilaku risk taking behavior institusi keuangan. Begitu juga dengan kebijakan moneter yang difokuskan pada stabilitas harga tidak secara langsung menjangkau permasalahan di level mikrosistem keuangan.
Dalam pelaksanaan kebijakan makroprudensial di Indonesia, Bank Indonesia sebagai bank sentral dinilai paling tepat menjalankan mandat makroprudensial. Hal ini terkait dengan posisi dan kapasitas yang lebih spesifik yang dimiliki bank sentral, yang tidak dimiliki oleh institusi lain.
Apa saja posisi dan kapasitas yang lebih spesifik yang dimiliki oleh bank sentral tersebut?
Pertama. Bank sentral sebagai Lender of interest of the Last Resort (LoLR). Fungsi ini erat kaitannya dengan fungsi klasiknya, kemampuan menyediakan instrumen likuiditas dalam rangka menghindari terjasinya risiko sistemik.
Kedua. Bank sentral sebagai otoritas moneter. Adanya umpan balik antara sistem keuangan dengan makroekonomi menjadi insentif bagi bank sentral untuk menjaga SSK.
Ketiga. Bank sentral sebagai otoritas sistem pembayaran. Menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien, lancar, dan andal dikala adanya gangguan pada infrastruktur sistem keuangan, termasuk sistem pembayaran yang berpotensi menjadi sumber risiko sistemik.
Keempat. Bank sentral memiliki kapasitas dalam bentuk pengetahuan dan keahlian secara institusional. Seperti mengidentifikasi, memantau, dan menilai potensi risiko dan kerentanan yang mengganggu SSK baik dari kondisi makroekonomi global dan domestik.
Kelima. Bank sentral memiliki jaringan (network) dengan bank sentral lain dan lembaga internasional untuk menjaga SSK kawasan.
Keenam. Bank sentral merupakan institusi yang memiliki kapasistas untuk merumuskan bauran kebijakan secara komprehensif.
Langkah Bank Indonesia Mempercepat Pemulihan Ekonomi Akibat Dampak Pandemi Covid-19
Nah, dalam hubungannya ketidakstabilan sistem perekonomian yang dengan pandemi Covid-19, maka Bank Indonesia terus berupaya menerapkan beberapa kebijakan makroprudensial untuk mempercepat pemulihan ekonomi.