Mohon tunggu...
Thurneysen Simanjuntak
Thurneysen Simanjuntak Mohon Tunggu... Guru - Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

www.thurneysensimanjuntak.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Urgensi Pemanfaatan Produk Keuangan dan Kebijakan Makroprudensial

16 Juli 2020   23:04 Diperbarui: 16 Juli 2020   23:09 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sungguh! Keisengan itu tidak membawa faedah. Sebaliknya, membuat masyarakat resah. Apalagi kondisi hidup lagi susah. Harusnya menjadi berkah, bukan menambah masalah.

Beberapa waktu lalu, akhirnya Bareskrim Polri menangkap dua orang penyebar informasi palsu (hoaks) soal penarikan uang simpanan besar-besaran disejumlah bank.

Pelaku yang berinisial AY dan IS itu, mengaku bahwa tindakan yang mereka lakukan ternyata bermotif iseng dan mengacu pada peristiwa 1998. (baca: okezone)

Kejadian seperti ini tentu menjadi pelajaran berharga bagi kita, agar menjauhkan tindakan yang tidak terpuji. Kita harus prihatin ditengah-tengah masa pandemi ini. Masyarakat sudah terkuras energinya memikirkan situasi yang terjadi. Begitu juga dengan aparat dan pemerintah yang sedang berjuang menjalankan tugasnya. Jadi, tidak perlu lagi menambah beban kekhawatiran dan kebingungan masyarakat.

Sebagai orang yang pernah melalui krisis 1997-1998, menyaksikan betul apa yang menjadi risiko dari penarikan uang secara besar-besaran di bank atau yang dikenal dengan istilah rush. Ekonomi makin tak terkendali, sistem perbankan terpuruk, bahkan beberapa bank harus gulung tikar.

Untuk menyegarkan kembali hakikat bank, kita dapat membuka Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, di sana kita dapat melihat fungsi dan tujuan perbankan tersebut.

Menurut pasal 3, "Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat".

Sementara pada pasal 4 berbunyi, "Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak".

Nah, dari kedua pasal tersebut, tentu kita dapat menyimpulkan bahwa apa yang akan terjadi kalau masyarakat luas melakukan tindakan rush. Tentu masalahnya bukan hanya berhubungan dengan bank tersebut, tetapi ada banyak masalah turunan lainnya yang ditimbulkannya. Termasuk memperdalam jurang krisis.

Untuk memahami bagaimana sebenarnya krisis itu bisa terjadi, kita dapat menyaksikan analogi pada video yang dibuat Bank Indonesia berikut. Pada 1998, tindakan rush merupakan salah satu yang memperparah krisis di negeri kita.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun