Mohon tunggu...
Thurneysen Simanjuntak
Thurneysen Simanjuntak Mohon Tunggu... Guru - Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

www.thurneysensimanjuntak.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pembiayaan UMi, Pelangi bagi Usaha Ultra Mikro

20 September 2019   00:06 Diperbarui: 20 September 2019   00:08 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : https://www.kemenkeu.go.id/umi

Masih ingatkah apa yang menjadi cita-cita bangsa kita?

Betul sekali. Kalau membaca Pembukaan UUD 1945, maka sangat jelas tertulis cita-cita tersebut pada alinea kedua. Mewujudkan masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Nah, salah satu dari cita-cita tersebut yang menjadi poin penting dalam bahasan tulisan ini, yakni berbicara tentang upaya mewujudkan kemakmuran rakyat.

Sesungguhnya, apa yang dimaksud dengan makmur tersebut?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makmur itu berarti serba kecukupan, tidak kekurangan. Arti kata tersebut tentu tidak dapat kita lepaskan dari kondisi ekonomi seseorang atau ekonomi masyarakat.

Pertanyaannya, apakah seluruh masyarakat Indonesia sudah masuk pada tahap serba kecukupan atau tidak kekurangan? Kenyataannya, masih jauh api dari panggang. Nampaknya masih butuh perjuangan panjang dan upaya yang lebih keras.

Tapi satu hal yang penting, kita harus tetap memiliki optimisme dan terus membangkitkan semangat harapan. Bahwa satu saat cita-cita kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia akan terwujud.

Kalau bicara data, maka berdasarkan data BPS Maret 2019, ternyata jumlah penduduk miskin di Indonesia masih berada pada angka 25,14 juta orang atau berkisar 9,41 persen. Mau tahu? Ternyata jumlah itu hampir menyamai jumah penduduk Malaysia yang berkisar 32.4 juta berdasarkan data tahun lalu.

Kalau begitu, permasalahan ini tanggung jawab siapa? Tentunya tanggung jawab kita bersama.

Pemerintah sendiri telah banyak berupaya untuk mengangkat kehidupan perekonomian masyarakat yang demikian melalui berbagai subsidi. Misalnya, untuk pendidikan pemerintah mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), untuk kesehatan ada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), untuk mendukung harapan keluarga ada Program Keluarga Harapan, juga ada Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Keseriusan pemerintah untuk menggangkan perekonomian masyarakat bawah, tidak hanya diwujudkan dalam bentuk pemberian "ikan", tetapi memberikan "pancing" juga. Seperti bantuan permodalan bagi masyarakat bawah yang membutuhkan, bantuan permodalan yang dimaksudkan seperti pembiayaan Ultra Mikro (UMi).

Sesungguhnya Pembiayaan UMi ini adalah program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar kelompok usaha ultra mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal itu menyangkut pada permasalahan agunan dan plafon pembiayaan.

Kelompok usaha ini sendiri sesungguhnya belum terdefenisikan dalam Undang-Undang No.20 tahun 2018 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).  Pada kenyataannya, kelompok usaha ini masih berada dibawah Usaha Mikro. Tetapi perlu mendapat perhatian serius mengingat jumlahnya masih signifikan.

Permasalahan yang sering dihadapi, karena kelompok usaha Ultra Mikro ini tidak tersentuh oleh sektor perbankan yang mayoritas menjadi penyalur KUR. Pada akhirnya kelompok usaha Ultra Mikro ini lebih sering berinteraksi dengan lembaga non perbankan dan lembaga non formal. Salah satunya adalah rentenir.

Bagi kelompok usaha Ultra Mikro ini, karena sering tak berdaya dalam hal modal usaha, sehingga dengan hadirnya rentenir yang memberikan kemudahan diawal tapi sesungguhnya menjerat mereka di kemudian hari, tidak sedikit akhrinya menimbulkan masalah bagi kelompuk usaha Ultra Mikro tersebut.

Itulah sesungguhnya yang menjadi latar belakang dari kehadiran pembiayaan Ultra Mikro tersebut.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 95/PMK.05/2018 Tentang Pembiayaan Ultra Mikro Pasal 2, maka tujuan dari Pembiayaan Ultra Mikro adalah untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh pemerintah.

Sementara yang bertugas sebagai pelaksana dari Pembiayaan Ultra Mikro adalah Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP). Dimana BLU Pusat Investasi Pemerintah itu sendiri menjalankan fungsi koordinator dana untuk melaksanakan tugas penghimpunan dan penyaluran dana. Sesuai dengan Pasal 3.

Selanjutnya di Pasal 4 dikatakan bahwa BLU PIP melaksanakan Pembiayaan Ultra Mikro berdasarkan target penyaluran pembiayaan sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam rencana bisnis dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, bagaimanakah mekanisme penyalurannya? BIP akan menyalurkannya melalui 3 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yaitu PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, dan PT Bahana Artha Ventura (BAV). Khususnya BAV penyalurannya dilakukan melalui Lembaga Linkage seperti koperasi, BMT, LKM, dan lembaga pembiayaan lainnya.

Pertanyaan berikutnya, siapa saja sih yang dapat menjadi debitur dari pembiayaan UMi tersebut?

Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 95/PMK.05/2018, (a) tidak sedang dibiayai oleh kredit program pemerintah di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah yang tercatat dalam SIKP; dan (b). dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Sesungguhnya hal yang menarik dari pembiayaan UMi, bahwa tidak hanya berhenti di pembiayaan saja, tetapi Penyalur dan Lembaga Linkage harus melakukan pendampingan kepada debitur. Adapun bentuk pendampingan tersebut dapat berupa pemberian motivasi, konsultasi terkait usaha, peningkatan kapasitas SDM, pengawasan terhadap debitur dan/atau bentuk pendampingan lainnya.

Nah, hingga akhir tahun 2018, Pembiayaan UMi tersebut telah berhasil menjangkau 846.547 debitur yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kehadiran UMi ini ternyata telah mampu mengangkat kehidupan ekonomi Yuyun Sumiati, Siti Khaddijah, dan Nina Komalasari. Ketiga kisah ini selengkapnya dapat disaksikan pada video berikut.




Semoga kedepannya akan bermunculan sosok seperti Yuyun Sumiati, Siti Khaddijah, dan Nina Komalasari yang tegar menghadapi tantangan dan memanfaatkan setiap kesempatan seperti UMi dengan baik. Dan berharap pula kehadiran UMi menjadi pelangi bagi para kelompok usaha Ultra Mikro lainnya. Sehingga rakyat yang tergolong pada kategori usaha Ultra Mikro lambat laun bisa mandiri dan sejahtera.

___________

Sumber referensi :

bps.go.id

direktoratsmi

kemenkeu.go.id

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 95/PMK.05/2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun