Sesungguhnya Pembiayaan UMi ini adalah program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar kelompok usaha ultra mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal itu menyangkut pada permasalahan agunan dan plafon pembiayaan.
Kelompok usaha ini sendiri sesungguhnya belum terdefenisikan dalam Undang-Undang No.20 tahun 2018 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Â Pada kenyataannya, kelompok usaha ini masih berada dibawah Usaha Mikro. Tetapi perlu mendapat perhatian serius mengingat jumlahnya masih signifikan.
Permasalahan yang sering dihadapi, karena kelompok usaha Ultra Mikro ini tidak tersentuh oleh sektor perbankan yang mayoritas menjadi penyalur KUR. Pada akhirnya kelompok usaha Ultra Mikro ini lebih sering berinteraksi dengan lembaga non perbankan dan lembaga non formal. Salah satunya adalah rentenir.
Bagi kelompok usaha Ultra Mikro ini, karena sering tak berdaya dalam hal modal usaha, sehingga dengan hadirnya rentenir yang memberikan kemudahan diawal tapi sesungguhnya menjerat mereka di kemudian hari, tidak sedikit akhrinya menimbulkan masalah bagi kelompuk usaha Ultra Mikro tersebut.
Itulah sesungguhnya yang menjadi latar belakang dari kehadiran pembiayaan Ultra Mikro tersebut.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 95/PMK.05/2018 Tentang Pembiayaan Ultra Mikro Pasal 2, maka tujuan dari Pembiayaan Ultra Mikro adalah untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh pemerintah.
Sementara yang bertugas sebagai pelaksana dari Pembiayaan Ultra Mikro adalah Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP). Dimana BLU Pusat Investasi Pemerintah itu sendiri menjalankan fungsi koordinator dana untuk melaksanakan tugas penghimpunan dan penyaluran dana. Sesuai dengan Pasal 3.
Selanjutnya di Pasal 4 dikatakan bahwa BLU PIP melaksanakan Pembiayaan Ultra Mikro berdasarkan target penyaluran pembiayaan sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam rencana bisnis dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, bagaimanakah mekanisme penyalurannya? BIP akan menyalurkannya melalui 3 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yaitu PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, dan PT Bahana Artha Ventura (BAV). Khususnya BAV penyalurannya dilakukan melalui Lembaga Linkage seperti koperasi, BMT, LKM, dan lembaga pembiayaan lainnya.
Pertanyaan berikutnya, siapa saja sih yang dapat menjadi debitur dari pembiayaan UMi tersebut?
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 95/PMK.05/2018, (a) tidak sedang dibiayai oleh kredit program pemerintah di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah yang tercatat dalam SIKP; dan (b). dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik.