Sesungguhnya hal yang menarik dari pembiayaan UMi, bahwa tidak hanya berhenti di pembiayaan saja, tetapi Penyalur dan Lembaga Linkage harus melakukan pendampingan kepada debitur. Adapun bentuk pendampingan tersebut dapat berupa pemberian motivasi, konsultasi terkait usaha, peningkatan kapasitas SDM, pengawasan terhadap debitur dan/atau bentuk pendampingan lainnya.
Nah, hingga akhir tahun 2018, Pembiayaan UMi tersebut telah berhasil menjangkau 846.547 debitur yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kehadiran UMi ini ternyata telah mampu mengangkat kehidupan ekonomi Yuyun Sumiati, Siti Khaddijah, dan Nina Komalasari. Ketiga kisah ini selengkapnya dapat disaksikan pada video berikut.
Semoga kedepannya akan bermunculan sosok seperti Yuyun Sumiati, Siti Khaddijah, dan Nina Komalasari yang tegar menghadapi tantangan dan memanfaatkan setiap kesempatan seperti UMi dengan baik. Dan berharap pula kehadiran UMi menjadi pelangi bagi para kelompok usaha Ultra Mikro lainnya. Sehingga rakyat yang tergolong pada kategori usaha Ultra Mikro lambat laun bisa mandiri dan sejahtera.
___________
Sumber referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 95/PMK.05/2018