Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selalu mengisyaratkan kepada kita bahwa "Indonesia merupakan negara besar yang dianugerahi kekayaan alam yang melimpah, namun letak geografis wilayah Indonesia juga memiliki potensi ancaman bencana yang tinggi dengan segala variannya".
Di satu sisi memang kita sangat mensyukuri keadaan alam kita yang kaya raya, namun di sisi lain kita harus siaga dengan berbagai ancaman bencana yang mungkin terjadi.
Untuk itu, setiap insan di negeri ini harus menumbuhkan sikap sadar bencana. Bahkan kita harus memiliki budaya sadar bencana.
BNPB sendiri tidak hentinya berupaya untuk membangun sikap dan budaya sadar bencana. Sangkin pentingnya akan hal itu, maka BNPB telah menginisiasi lahirnya Hari Kesiapsiagaan Bencana (26 April) sejak tahun 2017 lalu.
Harapannya melalui hari tersebut, masyarakat digugah kesadarannya untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap kemungkinan terjadinya bencana.
Sebagai informasi tambahan, bahwa pemilihan tanggal tersebut didasarkan pada tanggal petetapan Undang Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Di mana UU tersebut merupakan perangkat hukum yang mengubah paradigma penanggulangan bencana dari sikap yang responsif menjadi preventif. Artinya, bagaimana kita agar lebih mengutamakan pengurangan risiko bencana tersebut.
Jujur, saya sendiri termasuk orang yang terlena dengan kesiapsiagaan terhadap bencana. Mungkin karena saya beranggapan selama ini kalau daerah tempat tinggalku, lumayan aman dari bencana seperti gempa, tanah longsor dan banjir.
Tetapi melalui gempa baru-baru ini, saya disadarkan, bahwa tidak ada yang kebal akan bencana di negeri ini.
Apalagi kalau bicara tentang bencana, sesungguhnya bencana itu bukan saja menyangkut bencana alam semata. Merujuk pada UU No.24 Tahun 2007 tadi, maka bencana itu bisa saja berupa bencana nonalam dan sosial. Selengkapnya tentang jenis bencana, kita bisa baca pada pasal 1 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4.
- Ayat 2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung  meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
- Ayat 3. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian   peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
- Ayat 4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Nah, dengan pemahaman jenis bencana tersebut, setidaknya kita dapat kenali ancamannya, siapkan strategi, siap untuk selamat.
Wujud Kesiapsiagaan Bencana
Barangkali kita tidak memiliki pengalaman bencana secara langsung, berharap memang demikian. Bagaimana kita melakukan kesiagaan terhadap bencana? Beruntungnya kita hidup di era internet, sehingga dengan mudahnya kita memperoleh informasi tentang hal itu.