Selagi bisa, maka kita harus terus mengembangkan diri baik kognitif, psikomotor maupun afektif kita melalui berbagai jenis pendidikan. Baik itu pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Ngomong-ngomong, apa yang membedakan dari ketiga jenis pendidikan tersebut? Baik itu pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal.
Saya yakin kalau untuk pendidikan formal, tentunya semua sudah familiar dengan sebutan itu. Singkatnya, pendidikan formal tersebut adalah pendidikan yang diperoleh di bangku sekolah atau perguruan tinggi.
Nah, kalau bicara tentang pendidikan nonformal dan informal, kita bisa langsung meluncur ke Undang Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pada pasal 26 yakni ayat (1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Ayat (2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Ayat (3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain  yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Ayat (4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Ayat (5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan,keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Ayat (6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Sementara kalau berbicara tentang pendidikan informal dapat kita lihat pada pasal 27 Ayat (1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.