Mohon tunggu...
Thurneysen Simanjuntak
Thurneysen Simanjuntak Mohon Tunggu... Guru - Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

www.thurneysensimanjuntak.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

LPSK Bagai Oase bagi Saksi dan Korban

11 November 2018   21:55 Diperbarui: 12 November 2018   07:27 817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : IG @infolpsk

Sepuluh tahun bukan waktu yang panjang dan bukan pula waktu yang singkat. Mungkin masih ada yang belum mengenal dan merasakan kehadirannya. Tapi yakinlah, kehadirannya adalah jaminan bagi para saksi dan korban. Tandanya bahwa saksi dan korban tidak berdiri sendiri merasakan kepiluannya.

Tanpa terasa, kepemimpinan LPSK periode berjalan pun akan berakhir. Kemudian kepemimpinan baru untuk periode berikutnya 2018-2023 akan segera hadir. Masyarakat berharap kepemimpinan ini akan semakin optimal dalam melindungi saksi dan korban.

Masyarakat pun harus lebih optimis dan membuka diri dengan kehadiran LPSK, kemudian bersinergi demi terwujudnya nilai-nilai kebenaran dan keadilan, demi rasa aman dan nyaman bagi kehidupan masyarakat.

Akhirnya, selamat melayani dan mengabdi LPSK untuk bangsa dan negeri ini.

___________

Sumber Referensi :

UU No.31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Share Link :

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10156927380593140&id=687993139

https://twitter.com/ThaddiusStak/status/1061780173484244992

https://www.instagram.com/p/BqD2PEygt5A/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=mfztpdethhi5

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun