Jadi, ketika korban dan saksi tidak berani membuka dan mengungkapkan tabir kejahatan, maka peran masyarakat penting untuk membangkitkan keberanian mereka. Jika tidak, maka kejahatan yang dibiarkan hari ini, sesungguhnya adalah "raksasa" kejahatan masa yang akan datang.
Untuk itu, masyarakat pun harus semakin melek dengan perkembangan regulasi serta sebuah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk melindungi para saksi dan korban kejahatan. Misalnya, melek dengan keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Undang Undang No.31 Tahun 2014 sebagai payung hukumnya.
Dalam Undang Undang tersebut, sangat jelas disampaikan bahwa adanya jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban yang memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana sehingga dengan keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana.
Nah, sebelum kita lanjutkan, kita perlu menyamakan persepsi secara bersama, sesungguhnya siapa yang dimaksud dengan saksi dan korban tersebut?
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri. (Pasal pasal 1 ayat 1).
Sementara korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. (Pasal pasal 1 ayat 3).
Adapun yang menjadi hak dari saksi dan korban berdasarkan Undang-Undang tersebut terdapat pada pasal 5 ayat 1 yakni:
(a) memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; (b) ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan; (c) memberikan keterangan tanpa tekanan; (d) mendapat penerjemah; (e) bebas dari pertanyaan yang menjerat; (f) mendapat informasi mengenai perkembangan kasus; (g) mendapat informasi mengenai putusan pengadilan; (h) mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan; (i) dirahasiakan identitasnya; mendapat identitas baru; (k) mendapat tempat kediaman sementara; (l) mendapat tempat kediaman baru; (m) memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan; (n) mendapat nasihat hukum; (o) memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir; dan/atau (p) mendapat pendampingan.
Dengan hak-hak tersebut, maka saksi dan korban serta masyarakat luas harusnya semakin berani menyatakan kebenaran dan menjunjung keadilan. Dengan demikian masyarakat pun dapat hidup lebih aman dan nyaman.
LPSK Satu Dasawarsa
Sepuluh tahun sudah LPSK hadir di negeri ini, terlihat semakin dibutuhkan fungsi dan perannya. Tanpa LPSK, bisa kita bayangkan bagaimana nasib para korban kejahatan. Mereka bagaikan hidup di padang gurun yang merindukan oase demi memuaskan "dahaga kebenaran dan keadilan" yang menyiksa batin mereka.