Mohon tunggu...
Thurneysen Simanjuntak
Thurneysen Simanjuntak Mohon Tunggu... Guru - Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

www.thurneysensimanjuntak.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sistem Zonasi PPDB sebagai Solusi Pemerataan Pendidikan

13 Agustus 2018   09:08 Diperbarui: 25 Juni 2019   06:06 910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Media Sosial Kemdikbud
Sumber : Media Sosial Kemdikbud

Sementara untuk mengakomodir yang berasal dari luar radius zona terdekat dari sekolah, masih ada kesempatan lain. Tentu disesuaikan dengan hal-hal yang telah diatur dalam Permendikbud tersebut. Lebih jelasnya, dapat dibaca pada Pasal 16 ayat 6a dan 6b. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui: (a). jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dan (b). jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Sesungguhnya, apa tujuan pemerintah mengeluarkan aturan tentang Sistem Zonasi tersebut?

Ari Santoso sebagai narasumber Kompasianan Perspektif memaparkan bahwa yang menjadi tujuan dari Sistem Zonasi tersebut adalah untuk menjamin pemerataan akses  pendidikan, mendorong kreativitas pendidik dalam kelas yang heterogen,  mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik, menghilangkan  eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri, dan membantu analisis  perhitungan kebutuhan dan distribusi.

Sumber : Media Sosial Kemdikbud
Sumber : Media Sosial Kemdikbud

Sumber : Media Sosial Kemdikbud
Sumber : Media Sosial Kemdikbud

Selanjutnya meningkatkan akses layanan pendidikan pada kelompok rentan, meningkatkan keragaman peserta didik di suatu sekolah, membantu pemerintah dalam memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran, mencegah penumpukan SDM berkualitas suatu wilayah, mendorong pemda dalam pemerataan kualitas pendidikan.

Kemudian beliau melanjutkan bahwa harapan dari  kebijakan zonasi tersebut sesungguhnya tidak terlepas sebagai kebijakan  yang utuh dan terintegrasi. Dengan adanya kebijakan tersebut maka  proses pendataan kualitas sekolah di seluruh Indonesia akan lebih mudah,  sehingga realisasi kebijakan lainnya pun akan jauh lebih mudah. Tentunya ini tidak lepas juga dari Nawacita pemerintahan kita saat ini.

Sumber : Media Sosial Kemdikbud
Sumber : Media Sosial Kemdikbud
Memang diakui setelah mulai diberlakukan kebijakan tersebut, ada beberapa masalah baru dilapangan. Untuk  itu perlu ketegasan, agar jangan ada praktek jual beli kursi, pungutan  liar, dan semua bisa terlayani dengan baik. Dalam hal ini, masyarakat  luas juga dapat mengawasi pelaksanaannya dan melaporkan jika indikasi tersebut  kepada pihak dinas pendidikan. Disamping itu,  diharapkan adanya hamonisasi peran pemerintah pusat dan daerah dalam  melaksanakan fungsi pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tentu tidak ada perubahan yang langsung mulus berjalan, pasti di sana sini ada yang pro kontra. Saya yakin bahwa pemerintah, dalam hal ini kementerian pendidikan selalu terbuka untuk setiap masukan. 

Dan sebagai  tindak lanjut pasca dari Sistem Zonasi tersebut, Ari Santoso juga menyampaikan untuk keberhasilannya, agar tetap akan dilaksanakan evaluasi pelaksanaannya, mengumpulkan praktik baik sistem zonasi, pemetaan daya tampung, pemetaan dan perencanaan bantuan sarana dan prasarana, dan analisis perhitungan kebutuhan, distribusi, dan peningkatan kualitas guru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun