Sementara untuk mengakomodir yang berasal dari luar radius zona terdekat dari sekolah, masih ada kesempatan lain. Tentu disesuaikan dengan hal-hal yang telah diatur dalam Permendikbud tersebut. Lebih jelasnya, dapat dibaca pada Pasal 16 ayat 6a dan 6b. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui: (a). jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dan (b). jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Sesungguhnya, apa tujuan pemerintah mengeluarkan aturan tentang Sistem Zonasi tersebut?
Ari Santoso sebagai narasumber Kompasianan Perspektif memaparkan bahwa yang menjadi tujuan dari Sistem Zonasi tersebut adalah untuk menjamin pemerataan akses  pendidikan, mendorong kreativitas pendidik dalam kelas yang heterogen,  mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik, menghilangkan  eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri, dan membantu analisis  perhitungan kebutuhan dan distribusi.
Selanjutnya meningkatkan akses layanan pendidikan pada kelompok rentan, meningkatkan keragaman peserta didik di suatu sekolah, membantu pemerintah dalam memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran, mencegah penumpukan SDM berkualitas suatu wilayah, mendorong pemda dalam pemerataan kualitas pendidikan.
Kemudian beliau melanjutkan bahwa harapan dari  kebijakan zonasi tersebut sesungguhnya tidak terlepas sebagai kebijakan  yang utuh dan terintegrasi. Dengan adanya kebijakan tersebut maka  proses pendataan kualitas sekolah di seluruh Indonesia akan lebih mudah,  sehingga realisasi kebijakan lainnya pun akan jauh lebih mudah. Tentunya ini tidak lepas juga dari Nawacita pemerintahan kita saat ini.
Tentu tidak ada perubahan yang langsung mulus berjalan, pasti di sana sini ada yang pro kontra. Saya yakin bahwa pemerintah, dalam hal ini kementerian pendidikan selalu terbuka untuk setiap masukan.Â
Dan sebagai  tindak lanjut pasca dari Sistem Zonasi tersebut, Ari Santoso juga menyampaikan untuk keberhasilannya, agar tetap akan dilaksanakan evaluasi pelaksanaannya, mengumpulkan praktik baik sistem zonasi, pemetaan daya tampung, pemetaan dan perencanaan bantuan sarana dan prasarana, dan analisis perhitungan kebutuhan, distribusi, dan peningkatan kualitas guru.